INIJAMBI – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.

Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat dikonfirmasi di Polda Jambi, Senin (22/12/2025).

Taufik mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian mengumpulkan alat bukti yang lain termasuk juga ketetangan ahli, dan gelar perkara pihaknya menetapkan tiga tersangka baru.

Tiga tersangka tersebut adalah Va, BU dan satu orang broker bernama D. “Mantan kepala dinas VA , BU dan satu orang broker D,” katanya.

Menurut Kombes Taufik, belum dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru tersebut.

“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan apakah dia dipanggil mengelak atau bagaimana juga nanti lihat perkembangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Orang Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Sebagai Tersangka

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terhadap empat orang tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Rabu (12/11/2025).

Pelimpahan tahap II kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini, dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap.

Para tersangka adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH. (02/IJ)