INIJAMBI — Mochammad Farisi, dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025, di Ruang Prof. Dr. Bahder Johan Nasution, Fakultas Hukum Universitas Jambi, Kampus Telanaipura.

Dalam ujian terbuka yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut, Farisi mempresentasikan disertasi berjudul:
“Kewajiban Negara dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk Memastikan Partai Politik Menjalankan Demokrasi Internal Sesuai Prinsip Good Democratic Governance.”

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H. selaku Ketua Sidang sekaligus Promotor, dengan Dr. Dony Yusra Pebrianto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris, serta Dr. Retno Kusniati, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor.
Penguji utama eksternal adalah pakar hukum internasional terkemuka Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Hadir sebagai penguji Internal: Prof. Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H., Dr. Hartati, S.H., M.H., Dr. Arfa’i, S.H., M.H., dan Dr. Akbar Kurnia Putra, S.H., M.H.

Disertasi Menawarkan Standar Baru Demokrasi Internal Partai Politik
Dalam penelitiannya, Farisi mengungkapkan bahwa hak politik dalam Pasal 25 ICCPR selama ini dipahami secara prosedural, padahal perkembangan demokrasi global menuntut makna yang lebih substantif, yakni hak warga negara untuk memperoleh kepemimpinan berintegritas yang dihasilkan melalui mekanisme partai politik yang demokratis.

Baca Juga:  Unja Dan Polda Jalin Kerjasama Berbasis Riset

“Partai politik adalah institusi yang menentukan kualitas demokrasi. Ketika internal partai tidak demokratis, rakyat kehilangan hak politiknya secara substantif,” ujar Farisi dalam pemaparannya.

Penelitian ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban internasional untuk memastikan demokrasi internal partai politik berjalan sesuai prinsip good democratic governance.

Kewajiban tersebut didasarkan pada: konsep horizontal application of human rights, prinsip due diligence, doktrin state responsibility dalam ARSIWA, ICCPR General Comment No. 25 dan No. 31, serta standar tata kelola demokratis dalam berbagai instrumen internasional.

Usulkan Dua Instrumen Global Baru

Salah satu kebaruan penting (novelty) disertasi ini adalah usulan pengembangan standar global demokrasi internal partai politik berupa: 1) General Comment baru ICCPR, yang secara khusus mengatur demokrasi internal partai politik, dan 2) UN Guiding Principles on Political Parties and Democratic Governance (UNGP-PPDG), sebuah model standar etik universal bagi partai politik, mirip UNGP-Business and Human Rights.

Farisi menilai, dua instrumen ini diperlukan untuk mengisi kekosongan norma dan menjamin hak politik substantif bagi warga negara.

Dorong Reformasi UU Partai Politik di Indonesia

Dalam konteks nasional, Farisi juga mengusulkan reformulasi Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya frasa “demokratis” dalam proses rekrutmen politik yang selama ini dianggap terlalu abstrak dan tidak operasional.

Baca Juga:  Lantik 181 Kepsek SD Dan SMP Walikota Maulana Minta Kepsek Kreatif

Menurutnya, negara wajib menghadirkan standar hukum yang jelas terkait: integritas kandidat, transparansi seleksi, akuntabilitas internal partai, meritokrasi, dan keterbukaan publik.

“Jika negara membiarkan oligarki mengendalikan rekrutmen politik, negara sesungguhnya gagal memenuhi kewajiban internasionalnya (to protect and to fulfill) dalam perlindungan hak politik,” jelas Farisi.

Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Dr. Edi Purwanto, mengapresiasi capaian akademik Mochammad Farisi serta tema disertasi yang dinilainya sangat relevan dengan tantangan demokrasi Indonesia saat ini. Menurutnya, kajian tentang kewajiban negara dalam memastikan demokrasi internal partai politik berdasarkan ICCPR merupakan kontribusi penting dan bernilai kebaruan tinggi, karena menempatkan partai politik tidak hanya sebagai instrumen elektoral, tetapi sebagai institusi demokrasi yang harus dikelola secara akuntabel dan berintegritas.

“Gagasan ini sejalan dengan upaya memperkuat kualitas kepemimpinan, mendorong reformasi partai politik, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap demokrasi dan sistem kepartaian di Indonesia”, ujarnya.

Perjalanan Akademik Farisi
Mochammad Farisi lahir di Malang pada 24 Maret 1984 dan saat ini merupakan dosen Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum UNJA. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Brawijaya, S2 di Universitas Gadjah Mada, dan kini resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jambi.

Selain aktif sebagai akademisi, Farisi juga dikenal melalui berbagai publikasi ilmiah, menjadi tenaga ahli, tim seleksi, moderator dan panelis debat Pilkada, serta kontributor tetap dalam isu-isu demokrasi, hak asasi manusia, hukum internasional, kepemiluan, anti narkoba dan tata kelola pemerintahan.

Baca Juga:  Rektor Unja Lantik Dekan Fakultas Hukum dan FKIP, Dr Hartati : Terima Kasih Atas Kepercayaan Ini

Aktif Mengedukasi Publik

Farisi juga dikenal luas melalui aktivitas advokasi kepemiluan dan pendidikan politik masyarakat. Sejak tahun 2016, bersama organisasi Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KOPIPEDE) Provinsi Jambi, Farisi rutin turun ke berbagai komunitas sosial—pemuda, perempuan, masyarakat desa, ASN, dan organisasi keagamaan—untuk memberikan edukasi tentang pentingnya kesadaran hak pilih dan kualitas demokrasi.

“Demokrasi yang kuat hanya lahir dari rakyat yang melek politik dan institusi yang berintegritas,” jelasnya.

Farisi juga merupakan trainer bersertifikat BNSP dan aktif sebagai pendiri sekaligus Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (PUSAKADEMIA). Melalui lembaga ini, ia sering diundang sebagai narasumber pelatihan kepemimpinan, etika & budaya organisasi, public speaking, pelayanan publik (service excellent), dan penguatan kapasitas institusi pemerintah maupun non-pemerintah.

“Demokrasi yang kuat hanya lahir dari rakyat yang melek politik dan institusi yang berintegritas,” jelasnya.

Penutup
Dengan kelulusan ini, Fakultas Hukum Universitas Jambi berharap disertasi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam reformasi partai politik dan penegakan hak politik yang substansial sesuai standar hukum internasional. (01/IJ)