INIJAMBI – Babak baru polemik anggaran yang disinyalir tidak masuk dalam mekanisme pembahasan Banggar termasuk dana sebesar 57 Miliar, dinyatakan dapat untuk dijalankan pada APBD murni TA 2026.
Sekda Provinsi Jambi sekaligus Ketua TAPD Provinsi Jambi Sudirman, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp57 Miliar yang menjadi perdebatan belakangan ini, tetap bisa dilaksanakan pada APBD Murni 2026.
“Kalau kami dari Pemda komunikasi langsung bertemu dengan Kemendagri sudah, jadi prinsip dasarnya disampaikan bahwa keputusan Paripurna yang merangkum seluruh nominal Rp131 sampai dengan Rp57 itu sudah diputuskan dalam Paripurna, ya Oleh karena itu perintahnya jalankan,” tegasnya usai rapat paripurna Senin (26/1/2026).
Sudirman menegaskan, hal tersebut berdasarkan konsultasi pihaknya bersama Kemendagri langsung kepada bagian yang mengevaluasi anggaran tersebut. Lain hal nya para Anggota DPRD Provinsi Jambi yang mempertanyakan soal anggaran tersebut, konsulitasi nya ke bagian Biro Hukum.
“Kalau kami konsultasi dengan Kemendagri seperti itu, yang dewan itu kemarin konsultasi awalnya itu dengan biro hukum waktu itu, setahu saya ya. Kalau kami konsultasinya dengan bagian yang mengevaluasi, artinya 57 dari 12 OPD ini bisa dijalankan, itu yang jawaban kami terima dari Kemendagri, nanti mungkin juga ada (surat) tertulisnya,” tegasnya.
Dikatakan Sudirman, konsultasi ini setelah pasca berdebatan antara DPRD dengan pihak TAPD Pemprov Jambi.”Kalau nggak salah kami duluan, baru dari dewan juga datang. Kalau konfirmasinya seperti itu,” pungkasnya. (02/AH)

Tinggalkan Balasan