Pemerintah Kota Jambi  kebijakan baru dalam pengelolaan kebersihan lingkungan berbasis masyarakat melalui Program Kampung Bahagia tahun 2026.

Setiap Rukun Tetangga (RT) diwajibkan menyediakan gerobak motor pengangkut sampah (germo) serta memasang kamera pengawas  (CCTV) sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah dan pengawasan lingkungan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, mengatakan pengadaan tersebut bersumber dari dana Program Kampung Bahagia. Namun demikian, tidak semua RT diwajibkan membeli gerobak motor.

“Bagi RT yang sudah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) atau depo sampah, tidak diwajibkan membeli gerobak motor,” ujar Noverentiwi.

Ia menjelaskan, kewajiban pengadaan gerobak motor disesuaikan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) di masing-masing RT.

Baca Juga:  Bersih-bersih Maulana Lantik 62 Pejabat, 200 Pejabat Lainnya Menyusul

RT dengan jumlah 300 hingga 350 KK diwajibkan membeli gerobak motor secara mandiri.

Sementara RT dengan jumlah KK lebih kecil dapat melakukan pembelian secara bersama atau berbagi pemanfaatan dengan RT lain.

Kebijakan serupa juga diterapkan untuk pengadaan CCTV. RT dengan jumlah KK besar diwajibkan memasang dua unit CCTV, sedangkan RT dengan jumlah KK lebih kecil cukup memasang satu unit CCTV yang ditempatkan di titik paling strategis di lingkungan RT.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, dr Maulana, menjelaskan bahwa gerobak motor berbasis Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) memiliki fungsi utama untuk mengumpulkan sampah langsung dari rumah ke rumah warga.

Sampah dari warga dikumpulkan menggunakan gerobak motor, kemudian dibawa ke depo atau bank sampah. Selanjutnya, sampah tersebut akan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo,” jelas Maulana, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:  Wagub Lantik Pejabat Eselon II, III Pemprov Jambi

Berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan, total diperlukan 352 unit gerobak motor OPBM untuk melayani seluruh kecamatan di Kota Jambi. Rinciannya, Kecamatan Alam Barajo membutuhkan 63 unit, Paal Merah 58 unit, Kota Baru 53 unit, Jambi Timur 35 unit, Jelutung 30 unit, Jambi Selatan 29 unit, Telanaipura dan Pelayangan masing-masing 23 unit, Danau Sipin 22 unit, Danau Teluk 9 unit, serta Pasar Jambi 7 unit.

Maulana juga memaparkan contoh skema biaya operasional OPBM per bulan untuk satu unit gerobak motor.

Biaya tersebut meliputi gaji operator sebesar Rp1.800.000 per bulan, gaji kru operator Rp1.500.000 per bulan, kebutuhan bahan bakar minyak Rp600.000 per bulan, penggantian oli Rp75.000 per bulan, serta cadangan perbaikan sebesar Rp500.000. (02/IJ)

Baca Juga:  Maulana Tolak Adendum Dengan PT Bliss, JCC Tak Kunjung Beroperasi