INIJAMBI- Kebijakan penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) serta pelaksanaan Operasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi dan sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), Selasa (9/6/2026).

Dalam forum tersebut, berbagai pihak membahas dampak penutupan TPS terhadap pelayanan persampahan di lingkungan masyarakat. Menanggapi hal itu, DLH Kota Jambi menegaskan bahwa warga tetap memiliki akses untuk membuang sampah melalui depo-depo yang telah disediakan pemerintah, meskipun sebagian TPS di berbagai wilayah kota sudah tidak lagi beroperasi.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa hingga saat ini lebih dari 150 RT dari total 1.650 RT di Kota Jambi telah menerapkan program Operasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).

Baca Juga:  Misi Hijau di Tanah Pilih: Saat Dakwah Merangkul Alam bersama KKI Warsi

Sementara itu, sebanyak 94 dari sekitar 300 TPS telah ditutup.

Menurut Pahlewi, pemerintah tidak mengarahkan adanya pungutan wajib kepada masyarakat.

Biaya operasional yang muncul dalam pelaksanaan OPBM merupakan hasil kesepakatan warga dan pengurus RT untuk menunjang operasional gerobak motor pengangkut sampah.

“Iuran itu tidak diarahkan oleh pemerintah. Kami hanya menyarankan supaya gerobak motor bisa bertahan lama. Ada biaya perawatan, operator, dan BBM. Idealnya operasional satu gerobak motor sekitar Rp4,5 juta per bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, program tersebut juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat karena melibatkan operator pengangkut sampah di lingkungan RT.

Terkait besaran iuran, kata Pahlewi, seluruhnya ditentukan melalui musyawarah dan kesepakatan warga.

Baca Juga:  Gas Pol! PTPN IV PalmCo Sukses Tuntaskan 2.287 Ha Rekomtek PSR di Awal Tahun

Bahkan bagi masyarakat kurang mampu, iuran dapat ditiadakan melalui mekanisme subsidi silang.

“Yang mampu bisa membayar lebih. Semua tergantung kesepakatan masyarakat dan RT masing-masing,” ujarnya.

Pahlewi juga menegaskan masyarakat yang tidak mengikuti layanan pengangkutan sampah, warga tetap dapat membuang sampah secara mandiri ke depo-depo yang telah disiapkan Pemerintah Kota Jambi.

“Warga yang ingin membuang sampah sendiri tetap bisa. Kami sudah menyiapkan sejumlah depo yang tersebar di berbagai wilayah Kota Jambi,” katanya.

Adapun depo yang saat ini beroperasi antara lain Depo Olak Kemang yang melayani wilayah Kecamatan Pelayangan dan Danau Teluk, Depo Handil Jaya untuk sebagian Jambi Selatan, Kota Baru dan Jelutung, Depo Pasir Putih untuk wilayah Paal Merah, Jambi Selatan dan Jambi Timur, serta depo lainnya di Telanaipura, Kecamatan Pasar dan Kasang.

Baca Juga:  Semarak Lomba Mewarnai PAUD, Pemkot Jambi Dorong Kreativitas Anak Sejak Dini

Dengan keberadaan depo tersebut, masyarakat tetap memiliki akses membuang sampah meski sejumlah TPS telah ditutup.