Inijambi.com | Jambi – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (17/05/2025). Kedatangan GBRK tersebut menagih tantangan atas dugaan korupsi dana BLUD 14 Miliar di Rumah Sakit Nurdin Hamzah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Korlap aksi, Rio mengungkapkan dalam orasinya bahwasanya GBRK Akan menjadi alarm emergency bagi Kejati dalam menindaklanjuti atas dugaan kasus korupsi dana BLUD 14 miliar.
“Karena dari observasi di lapangan memang banyak sekali kejanggalan salah satunya Jaspel BPJS 6 bulan tidak dibayar, lemari Jenasah, BET,” ujar Rio.
Lanjut Rio, terkait laporan sudah banyak kawan-kawan dari beberapa LSM yang yang melapor baik itu di Tanjung Jabung Timur maupun di provinsi Jambi, tapi yang aneh tidak ada satupun yang menindaklanjuti kasus RSUD NH tersebut, jelasnya.
Rio menegaskan, aksi terkait RSUD Nurdin Hamzah akan menjadi agenda mingguan, sampai persoalan ini mendapat titik terang.
“Persoalan di RS NH kami akan terus menggelar aksi, dan akan menjadi agenda mingguan, sampai laporan kami benar-benar ditindaklanjuti secara transparan, bukan hanya sekedar dijadikan arsip belaka,” tegas Rio.
Rio mengatakan, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, GBRK menyampaikan tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kamu meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk meriksa serta memanggil direktur RSUD NH dan berserta jajarannya secara transparan,” terang Rio.
Setelah beberapa menit melakukan aksi, para pendemo yang didampingi oleh Pak Pasaribu, hearing dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya.
Nolly menyampaikan ucapan terima kasih atas peringatan yang disampaikan dan menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan baik.
“Terima kasih atas peringatan yng disampaikan, bahwasanya laporan tersebut telah diterima dengan baik,” ujar Nolly.
Noly juga meminta waktu kepada GBRK dalam menindaklanjuti laporan tersebut karena ada tahapan tahapan yang di lewati.
Dalam tuntutannya GBRK mencurigai adanya persekongkolan jahat atas penyelewengan dana BLUD 14 Miliar, yakni
1. Direktur RSUD NH
2. Kabid bina program
3. Kabid penunjang medis
4. Kasubag umum dan perlengkapan
5. Kabid pelayanan dan keperawatan
6. Kasi keperawatan
7. Bendahara pengeluaran.