SAROLANGUN – JP bin YN, 39 tahun, pemilik sumur minyak illegal di Mandiangin Timur, diamankan jajaran Polres Sarolangun pada Rabu, 05 Juni 2025.

Pengungkapan kasus ini setelah mencuatnya kasus dugaan terbakarnya sumur minyak mentah ilegal di lokasi 51 atau Kawasan Perizinan PT AAS Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun.

Pasca selesai dilaksanakan gelar perkara, yang semua diperiksa sebagai saksi pasca viralnya berita online Dua Pekerja Sumur Minyak Illegal Terbakar dan buntut Pekerja (Molot) menjadi Korban Kebakaran Sdr (HB), (RD) yang mengalami luka bakar ditubuhnya.

Selain itu, munculnya nama pemilik modal di Medsos. Kemudian Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan pemanggilan beberapa saksi, serta telah melakukan penahanan terhadap pria berinisial JP bin YN.

Baca Juga:  Tak Main-main, Pemprov Jambi Tegas Terhadap Mobilitas BB

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK. MSI, melalui Kasat Reskrim  AKP Yosua Adrian,STK, SIK, menjelaskan bahwa penahanan ini bermula dari viral berita online terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut yang terbakar.

Menindaklanjuti laporan itu, unit Tipidter Polres Sarolangun langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin di Kecamatan Mandiangin Timur Kabupaten Sarolangun.

“Terdapat sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin dilokasi kejadian,” ujar Kasat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 unit SPM sisa terbakar, 1 pipa canting, 1 gulungan tali tambang, dan 1 pipa paralon sisa terbakar. Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah ditahan di Rutan Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Orang Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Sebagai Tersangka

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 (a) UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 5 ke-1 (b) UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Atau Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang .

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” pungkasnya.  (02/IJ)

Baca Juga:  Kejari Diminta Usut Tuntas Kasus BAZNAS yang Diduga Ada Keterlibatan Plt Bupati Tanjabtim