INIJAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berencana berangkat ke Arab Saudi untuk mengusut dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi penyelenggaraan haji.

“Di perkaranya kuota haji ini mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menanganinya, karena ada rencana juga kita harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi),” kata Asep di Jakarta, Senin (10/11).

Menurut Asep, pengecekan dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi setelah Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Tambahan tersebut sebelumnya dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca Juga:  Tak Main-main, Pemprov Jambi Tegas Terhadap Mobilitas BB
Apakah dari tambahan 20 ribu itu, ketersediaan tempat dan akomodasi mencukupi atau tidak? Ini yang akan kita pastikan langsung di lapangan,” ujarnya.Asep menegaskan, KPK ingin penyidikan kasus ini segera tuntas agar tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan haji berikutnya.

“Jangan sampai haji yang ini bermasalah, sudah masuk penyelenggaraan haji berikutnya, kasusnya belum selesai,” tambahnya.

Tambahan kuota haji 20 ribu itu merupakan hasil pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Baca Juga:  Sok Hebat! Oknum Honorer Dinas Pendidikan Tanjabtim Berpose Dua Jari dengan MT

Dengan demikian, dari tambahan 20 ribu, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Dalam  praktiknya pembagian tersebut berubah menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani  Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. ( 03/IJ)