INIJAMBI – Terdakwa Suliyanti (69) mantan anggota dewan yang juga istri mantan Bupati Muaro Jambi Burhanudin Mahir divonis dua tahun penjara dalam kasus suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2017.

Majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Tatap Turisima Situngkir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, memutus dua tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni empat tahun penjara pada persidangan sebelumnya, dan denda Rp200juta, dan subsidi penjara tiga bulan bila denda tidak dilunasi.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 itu, selain hukuman kurungan dua tahun penjara dan denda Rp50juta, serta subsidi penjara selama satu bulan apabila denda tidak dibayarkan.

Baca Juga:  Serahkan Surat Remisi, Gubernur Al-Haris Soroti Over Kapasitas Lapas Jambi

Jaksa KPK, yang diwakili Eko Wahyu, menyatakan bahwa terdakwa menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding dimana latar belakang kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada November2017, yang mengungkap dugaan pemberian “uang ketok palu” kepada anggota DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017.

Terdakwa Suliyanti diduga menerima uang suap sebanyak Rp200juta dari pihak eksekutif, yang kemudian dikembalikan ke rekening KPK pada Januari 2024 setelah dia mengaku bersalah

Dalam persidangan terdakwa Suliyanti menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dan dia juga menegaskan tidak akan mengulangi kesalahan serupa.

Jaksa menilai pengakuan tersebut sebagai faktor meringankan, mengingat terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga:  Sopir Truk Batu Bara Tewas Dikeroyok di Stockpile Akiong di Talang Duku

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian megakorupsi yang melibatkan puluhan anggota DPRD Jambi periode 20142019. Beberapa tokoh lain, termasuk Gubernur Zumi Zola, telah dijatuhi hukuman penjara dalam perkara yang sama.

Pengadilan Negeri Jambi belum mengumumkan jadwal sidang selanjutnya, namun proses hukum masih berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.***