INIJAMBI – Nasib 73 tenaga honorer di salah satu OPD lingkup Pemprov Jambi berada di ujung tanduk. Mereka dikabarkan terancam dirumahkan atau diputus kontrak per awal Tahun Anggaran (TA) 2026.

Hal ini tentu kontradiksi tajam dengan janji Gubermur Jambi terkait tenaga non ASN yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu untuk tidak dirumahkan.

Mencuat, ancaman ini muncul bukan karena ketiadaan pekerjaan, melainkan diduga akibat kelalaian administratif di tingkat dinas. Informasi yang berhasil dihimpun, dinas terkait terlambat menyusun skema alih daya (outsourcing) dan tidak mengalokasikan anggarannya secara tepat dalam PBD Provinsi TA 2026

Tanpa alokasi anggaran yang tercantum dalam APBD 2026 untuk membayar kontrak outsourcing pihak ketiga, maka Pemda secara hukum tidak memiliki dasar untuk melanjutkan pembayaran gaji atau honor ke-73 pegawai non-ASN tersebut.

Baca Juga:  Bupati Sarolangun H Hurmin Lantik 2.364 PPPK Sarolangun, ASN Diminta Tidak Terlibat Judol dan Narkoba

Melainkan, terdapat konsekuensi instansi terpaksa merumahkan atau memutus kontrak mereka, karena per 2026 seluruh pembayaran honorer di luar skema ASN (PNS/PPPK) dilarang.

Situasi ini menimbulkan kontradiksi tajam dengan pernyataan resmi dari Gubernur Jambi Al Haris sebelumnya. Gubernur menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam skema PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu tidak boleh dirumahkan.

“Khusus yang tinggal 2 ribu lagi (yang belum diangkat) ini PR saya, semuanya tak ada yang dirumahkan tetap kita pertahankan dengan pola yang diatur diatur dengan baik nantinya, ” kata Al Haris pada saat pelantikan PPPK 1 Desember 2025 lalu.

Ancaman pemutusan kontrak terhadap 73 tenaga honorer ini, disinyalir murni karena masalah teknis dan anggaran, kini menantang komitmen pimpinan daerah tersebut.

Baca Juga:  Tok! APBD Provinsi Jambi 2026 Sebesar Rp 3,7 Triliun

Selanjutnya, media ini mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Dinas terkait. Ia membenarkan hal tersebut dengan harapan mendapatkan solusi sesuai dengan pernyataan Gubernur Jambi. “Silahkan konfirmasi ke BKD,” katanya melalui pesan Whattsapnya, Selasa (16/12/2025).

Saat dikonformasi ke  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian baik melalui pesan maupun telepon whattsappnya.

Namun belum ada jawaban, termasuk sebelumnya Kabid Perencanaan Anggaran BPKPD Provinsi Jambi juga dikonfirmasi, akan tetapi tidak ada jawaban dari kedua pejabat eselon III tersebut, sehingga ini dapat ditayangkan.***