INIJAMBI – Gubernur Jambi Al Haris resmi mengumumkan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Penetapan ini wajib dipatuhi semua perusahaan.

Penetapan itu telah sesuai dengan hasil kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi. “Harus dipatuhi semua perusahaan dan memang tugas kita memberikan kesejahteraan dan harapan yang baik terhadap masa depan pekerja di Jambi,” katanya, Rabu (24/12/2025) kemarin.

Ia merinci besaran kenaikan UMP Jambi naik sebesar 7,3 persen menjadi Rp3,4 juta. Kenaikan juga berlaku pada Upah Minuman Sektroral Provinsi (UMSP) perkebunan dan pertambangan minyak dan gas yang naik 8,3 persen menjadi Rp3,5 juta.

Selain di tingkat provinsi, sejumlah kabupaten dan kota turut menetapkan upah 2026. UMK Kabupaten Muaro Jambi naik 8 persen (Rp3,6 juta), Tanjung Jabung Barat 6,6 persen (Rp3,5 juta), Tanjung Jabung Timur 7,7 persen (Rp3,4 juta), Kota Jambi 7,2 persen (Rp3,8 juta), dan Kabupaten Sarolangun 6,3 persen (Rp3,5 juta).

Baca Juga:  Kampung Bantar RT. 20 Kelurahan Rajawali laksanakan Halal Bi Halal dengan lancar dan meriah

Gubernur menjelaskan terdapat enam wilayah di Provinsi Jambi yang akan menggunakan acuan UMP karena tidak memberikan usulan akibat belum memiliki Dewan Pengupahan.

Enam daerah itu adalah Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh. “Kabupaten/kota yang tidak memberikan usulan artinya tetap menggunakan UMP Provinsi Jambi. Lima daerah tidak mengusulkan artinya ikut UMP Provinsi Jambi,” katanya. (*)