INIJAMBI – Komisi III DPR RI telah menyelesaikan RDP terkait kasus guru di Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang menjadi tersangka setelah mendisiplinkan siswanya dengan memotong rambut. Dalam kesimpulan RDP, Komisi III meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara tersebut dengan mempertimbangkan perlindungan profesi guru.

“Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tanggal 10 April 2025 yang menimpa Sdri. Tri Wulansari selaku Terlapor,” demikian kesimpulan RDP yang dipimpin oleh Habiburokhman.

Komisi III juga meminta Rowassidik Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dan Gelar Perkara Khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan. Selain itu, Komisi III merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap suami Tri Wulansari, Ahmad Kusai S. Sy.

Baca Juga:  Polda Jambi Hentikan Penyelidikan Kasus Limbah RSUD Raden Mattaher

Diketahui, sebelumnya Tri Wulansari (34), seorang guru honorer yang telah mengabdikan dirinya di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Niat hati ingin mendidik dan menegakkan kedisiplinan, guru muda ini justru harus menelan pil pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Awan mendung menyelimuti karier Tri Wulansari sejak dilaporkan ke Polisi oleh orang tua siswa pada April 2025 lalu. Saat itu, ia mencoba menertibkan seorang siswa yang memiliki rambut panjang dan diwarnai pirang, sebuah pemandangan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan sekolah.

Namun, tindakan pendisiplinan itu tak disambut baik. Sang siswa menolak dicukur, berlari menghindar, dan diduga melontarkan kata-kata kasar yang menyayat hati sang guru. Dalam kepedihan dan spontanitas mendengar ucapan tersebut, tangan Tri bergerak menepuk mulut muridnya. Tepukan yang diniatkan sebagai teguran moral itu justru menjadi pintu masuk bagi laporan polisi di Polres Muaro Jambi.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Orang Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa status Tri Wulansari kini telah menjadi tersangka. Ia menjelaskan, kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan serius. Sang guru dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Perkara ini diduga memenuhi unsur pidana, serta didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Perkara sudah diterima kejaksaan, P19 sudah dilengkapi,”ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, ungkap AKP Hanafi Dita Utama kepada wartawan, Jum’at 16 Januari 2026.(*)