INIJAMBI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyampaikan bahwa Temenggung Bujang Rimbo salah satu pimpinan Suku Anak Dalam (SAD) atau orang rimba Jambi yang sempat dibawa kabur sekelompok SAD usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Muara Tebo atas kasus kesusilaan, akhirnya menyerahkan diri dan hadir di pengadilan untuk menjalani proses hukum.

“Setelah dibawa kabur oleh massanya usai sidang beberapa hari lalu, akhirnya Temenggung tersebut menyerahkan diri dan hadir pada sidang nya di Pengadilan Tebo dengan menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, di Jambi Kamis.

Setelah melalui proses mediasi, kata dia, pihak Kejaksaan menghadirkan kembali Temenggung Bujang Rimbo untuk melanjutkan persidangan dan sidangnya telah diputuskan di mana yang bersangkutan di hukum oleh majelis hakim PN Tebo dengan hukuman tiga bulan 10 hari atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima bulan 10 Hari.

Baca Juga:  Ke Polda Jambi, Komisi III DPR RI Pastikan Kasus Tri Wulandari Selesai

Menurut Kajati Jambi, hukuman itu diberikan karena pertimbangan dari sisi adat istiadat yang melekat pada Suku Anak Dalam atau orang rimbo yang selama ini mereka jalani dan meyakini kebenarannya, namun hukum negara tetap dijatuhkan, dalam hal ini terlihat dari putusan dan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Siapapun yangg melanggar hukum tetap kita proses dan putusan tersebut dijatuhkan kepada SAD suatu keadilan karena dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Peristiwa dugaan kesusilaan itu juga sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, bahwa hukum adat sudah berjalan di kalangan SAD, di mana korban dalam peristiwa yang menjerat Temenggung Bujang Rimbo adalah anak di bawah umur.

Baca Juga:  Terciduk di Depan Posko Dilla-MT, Camat Muara Sabak Barat Palsukan Plat Mobil Dinasnya

Sugeng mengatakan dalam putusan itu hakim berpendapat peristiwa ini sangat penting untuk didiskusikan dalam penanganan SAD ke depan.

Dan kita ke depan menyosialisasikan mengenai hukum negara dari hukum yang mereka yakini selama ini,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihak Kejati Jambi akan melakukan diskusi bersama Gubernur, Kapolda, dan Danrem mengenai penanganan perkara jika Suku Anak Dalam kembali terjerat hukum (02/An)