INIJAMBI.COM – Ketua KONI Sarolangun, Hamdan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (27/4/2026), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah olahraga yang bersumber dari keuangan daerah.
 Perbuatan tersebut dinilai berpotensi memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.549.871,” ungkap JPU dalam persidangan.
JPU menjelaskan, KONI Sarolangun menerima dana hibah sebesar Rp3,5 miliar yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan keolahragaan, termasuk pembinaan atlet.
 Dari jumlah tersebut, sekitar Rp900 juta diperuntukkan bagi 37 cabang olahraga (cabor) sebagai dana pembinaan.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga menginstruksikan pemotongan dana pembinaan sebesar 10 persen terhadap dana yang diterima masing-masing cabor.
“Bahwa terdakwa memberikan instruksi untuk setiap dana pada kegiatan PORPROV Ke XXIII Tahun 2023 yang diterima oleh 37 cabang olahraga juga dipotong 10% setiap dana yang diterima oleh cabang olahraga tersebut,” ujar JPU.
Menurut jaksa, kebijakan pemotongan tersebut bertentangan dengan ketentuan pengelolaan dana hibah, yang seharusnya digunakan secara utuh untuk mendukung pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga daerah.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rahdhiantri, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU pada sidang berikutnya.
“Atas dakwaan pada sidang perdana ini, klien kami akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana hibah olahraga daerah yang seharusnya difokuskan untuk pembinaan atlet, namun diduga mengalami penyimpangan dalam praktiknya.
 Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat.(*/inj)
Baca Juga:  KPK OTT Wakil Mentri Tenaga Kerja Ebenezer