INIJAMBI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dengan mengamankan Rp17,9 miliar dari perkara korupsi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).

Nilai tersebut baru sebagian dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp126 miliar.

Kepala Kejari Tanjab Barat, Anton Rahmanto, menyebut dana itu berasal dari pengembalian oleh terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada, Direktur dan Komisaris PT PSJ, yang telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

“Pengembalian dilakukan melalui penitipan dana di Bank Syariah Indonesia sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum terpidana,” ujar Anton, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:  Kritik Kinerja Pemda, DPRD Muaro Jambi Soroti Masalah Pendidikan, Puskesmas, Hingga Layanan Air Bersih 

Meski demikian, Anton menegaskan pemulihan tersebut belum mencerminkan besaran kerugian negara yang sebenarnya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian mencapai Rp126 miliar—angka yang masih terus dikejar melalui penelusuran aset.

“Pemulihan ini belum final. Kami akan terus mengoptimalkan pelacakan dan pengamanan aset untuk menutup sisa kerugian negara,” tegasnya.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, Kejari telah menyita aset berupa perkebunan kelapa sawit seluas 1.199,87 hektare serta lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri seluas 75 hektare di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penyitaan ini menjadi langkah taktis untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan maksimal.

“Seluruh aset telah diamankan dan ditandai secara resmi di lapangan,” pungkas Anton.(*/inj)

Baca Juga:  Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Perkara DAK Disdik