Tak Main-main, Pemprov Jambi Tegas Terhadap Mobilitas BB

Jumat, 13 September 2024 - 23:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

inijambi.com, Hukum – Pemprov Jambi akhirnya mengambil langkah tegas untuk menertibkan angkutan batubara yang kerap menjadi biang kemacetan dan keresahan masyarakat.

Hai itu sesuai dengan nomor surat S.541/2443.A/SETDA.PRKM/IX/2024 yang dikeluarkan pada 3 September 2024, Pemprov Jambi menegaskan kembali kebijakan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan pertambangan batubara, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap gangguan lalu lintas.

Surat yang didasari oleh Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 ini memperketat aturan yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2024. Kendaraan angkutan batubara, khususnya yang beroperasi dari wilayah pertambangan di Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, Sarolangun, hingga Batanghari, tidak diperkenankan menggunakan jalan umum. Larangan ini berlaku terutama pada ruas-ruas jalan krusial yang sering kali menjadi titik kemacetan, seperti jalur Sarolangun-Batanghari-Bajubang-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Tegas dan Tanpa Toleransi

Langkah ini diambil menyusul berbagai keluhan masyarakat yang sudah jenuh dengan dampak negatif dari mobilisasi angkutan batubara. Kemacetan parah, kerusakan jalan, dan seringnya terjadi kecelakaan di jalur-jalur padat penduduk, menjadi pemandangan yang hampir setiap hari dihadapi oleh warga Jambi. Tak hanya itu, huru-hara yang ditimbulkan oleh truk-truk besar yang melintas tanpa henti, sering kali mengganggu ketenangan masyarakat dan bahkan menimbulkan ketegangan sosial.

Johansyah, S.STP., M.E, Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga bertindak sebagai Wakil Ketua Tim SatgasWasGakkum, dengan tegas menegaskan bahwa Pemprov Jambi tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan ini. “Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelanggar yang mengorbankan kepentingan umum demi keuntungan pribadi,” tegas Johansyah.

Pengawasan Ketat dan Penindakan Hukum

Baca Juga:  Lepas Jalan Santai HUT Kemerdekaan, Sekda Minta Seluruh Komponen Turut Membangun Bangsa

Untuk memastikan kebijakan ini dijalankan, Pemprov Jambi melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan dan penindakan. Daftar pejabat yang diminta untuk bertindak tegas mencakup Dirlantas Polda Jambi, Ditpolair Polda Jambi, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, Kapolresta Jambi, serta Kapolres di seluruh wilayah yang terdampak, termasuk Muaro Jambi, Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, dan Tebo. Tak hanya itu, Kadis Perhubungan di setiap kabupaten/kota yang terkait juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan intensif.

“Pengawasan ini bukan hanya seremonial. Kami akan memonitor secara ketat, dan setiap pelanggaran akan segera ditindak. Pengusaha angkutan batubara harus mematuhi aturan ini jika tidak ingin berhadapan dengan sanksi berat,” lanjut Johansyah.

Ketua Persatuan Pengusaha Transportir Batubara (PPTB) Jambi juga turut dilibatkan dalam upaya ini, untuk memastikan bahwa para pengusaha memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Dukungan Masyarakat

Langkah tegas Pemprov Jambi ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat yang telah lama mengeluhkan dampak negatif dari angkutan batubara. Warga berharap, dengan penegakan hukum yang konsisten, kondisi lalu lintas di Jambi akan kembali normal, dan kehidupan sehari-hari dapat berlangsung tanpa gangguan.

Dalam waktu dekat, Pemprov Jambi diharapkan akan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa peraturan ini tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga diimplementasikan dengan tegas di lapangan. Dengan langkah ini, diharapkan kemacetan, kerusakan jalan, dan keresahan masyarakat akibat angkutan batubara dapat segera diatasi, dan Jambi dapat bergerak maju dengan lebih tertib dan aman.(in/jl)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Dapat Bantuan Dumisake, Warga Tanjab Timur Ucapkan Terima Kasih Kepada Al Haris Gubernur Jambi 
Sebanyak Puluhan Truk BB Terpaksa Dilakukan Penilangan Karena Tak Ikuti Ingub Jambi
Strategi LARIS Akan Mampu Atasi DIMINTA
Dinyatakan Lengkap oleh KPU, Pasangan Laris Resmi Mendaftar di KPU Tanjabtim
Ketika Sang Penantang (Romi-Sudirman) Memasuki Arena Pilgub Jambi 2024
DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024
Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Orang Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Sebagai Tersangka
News!!! Akhirnya Romi Hariyanto Dapat Rekom Nasdem Untuk Pilgub Jambi

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 17:35

Dapat Bantuan Dumisake, Warga Tanjab Timur Ucapkan Terima Kasih Kepada Al Haris Gubernur Jambi 

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:15

Strategi LARIS Akan Mampu Atasi DIMINTA

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:17

Dinyatakan Lengkap oleh KPU, Pasangan Laris Resmi Mendaftar di KPU Tanjabtim

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:06

Ketika Sang Penantang (Romi-Sudirman) Memasuki Arena Pilgub Jambi 2024

Minggu, 25 Agustus 2024 - 13:56

Perdana, Bahlil Hari ini Umumkan Rekomendasi Golkar Untuk Cakada

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:35

News!!! Akhirnya Romi Hariyanto Dapat Rekom Nasdem Untuk Pilgub Jambi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:29

Lepas Jalan Santai HUT Kemerdekaan, Sekda Minta Seluruh Komponen Turut Membangun Bangsa

Berita Terbaru

Berita

Strategi LARIS Akan Mampu Atasi DIMINTA

Jumat, 30 Agu 2024 - 11:15