INIJAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, melalui jajaran Polres Merangin, Polres Kerinci, Polres Bungo, dan Polres Tebo, secara serentak melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang diduga dimodifikasi dan berpotensi menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Minggu (14/12/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif terbatas yang intensif menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna menjamin kelancaran distribusi BBM resmi dan memelihara ketertiban umum.

Fokus Penertiban di Empat Wilayah, yakni Polres Merangin, Polres Kerinci, Polres Tebo dan Polres Bungo pasca Insiden terjadinya kebakaran di SPBU Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, menegaskan komitmen penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh Provinsi Jambi.

Kabid Humas meminta pengelola SPBU.

Baca Juga:  KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

“Kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi atau tidak sesuai standar. Penolakan pengisian justru merupakan langkah pencegahan untuk menghindari kejadian yang lebih besar,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Polda Jambi akan meningkatkan pengawasan dan penindakan. “Apabila ke depan masih ditemukan kendaraan yang dimodifikasi dan terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka akan ditempuh langkah represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya menjelang Nataru.

Pada wilayah Hukum Polres Merangin, penertiban dilaksanakan di tiga lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), meliputi, SPBU Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pematang Kandis

SPBU Dusun Bangko Kecamatan Bangko,SPBU Desa Kungkai Kecamatan Bangko Barat.

“Sasaran utama adalah kendaraan roda dua dan roda empat dengan dugaan modifikasi tangki, penggunaan selang tambahan, atau penambahan wadah penampung BBM. Petugas memeriksa fisik kendaraan dan mengimbau pengelola SPBU agar lebih selektif,” ujarnya.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Pajak Rp 16,8 M, Diterima Kejati Jambi

Dalam kegiatan di Merangin, ditemukan kendaraan tanpa barcode serta kendaraan roda empat yang dicurigai membawa jerigen di dalam mobil. Kendaraan tersebut segera diarahkan keluar dari antrean.

“Kemudian di Polres Kerinci kegiatan serupa juga berlangsung di SPBU Pelayang Raya dan SPBU Koto Lebu. Hasilnya, masih ditemukan kendaraan tanpa barcode dan kendaraan roda empat yang diduga dimodifikasi dengan membawa jerigen. Petugas memberikan teguran lisan dan mengarahkan agar kendaraan dikembalikan ke spesifikasi standar,” terangnya.

Di wilayah Polres Tebo, penertiban difokuskan di SPBU Jalan Lintas Tebo–Bungo KM 10. Hasil pengecekan terhadap potensi aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi menunjukkan tidak ditemukan kendaraan pelangsir maupun kendaraan dengan tangki rombakan. Aktivitas pengisian BBM di Tebo dilaporkan berjalan lancar dan kondusif.

Baca Juga:  Bripda Waldi Dicopot, Terbukti Bersalah Pembunuhan Dosen Di Bungo

“Insiden kebakaran di SPBU Bungo

Di tengah kegiatan penertiban, wilayah hukum Polres Bungo dilanda insiden serius. Satu unit mobil Daihatsu Sigra terbakar di SPBU Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Satu unit mobil dan sebagian fasilitas SPBU terbakar,” jelasnya.

Atas kejadian itu, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp500 juta dan tidak ada korban jiwa. “Berdasarkan keterangan saksi, api diduga dipicu oleh korsleting listrik saat pengisian BBM dengan kondisi AC kendaraan menyala. Hasil analisa awal memperkuat dugaan penyalahgunaan, karena ditemukan, modifikasi pada lubang tangki menjadi dua lubang,” tegasnya.

Pihak kepolisian segera mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang garis polisi, dan mengumpulkan keterangan saksi untuk penyelidikan lebih lanjut, bekerja sama dengan pemadam kebakaran. (02/IJ)