Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 674 K/TUN/2025 menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 73/G/2024/PTUN.JKT, yang menyatakan bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pimpinan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) sebelumnya Mendikbudristekdikti tidak memiliki kewenangan mengutus Pejabat Sementara Rektor (Pjs. Rektor) atas nama Afdalisma untuk memimpin Unbari.

Mahkamah Agung menguatkan Pembatalan atas Surat Perintah Nomor 1154/E/KP.07.00/2023 yang menugaskan Afdalisma sebagai Pjs. Rektor Universitas Batanghari Jambi (Unbari) adalah cacat wewenang, karena yang berwenang mengangkat Rektor Unbari hanya diberikan kepada Badan Penyelenggara sesuai Statuta Unbari yakni Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang dipimpin oleh Camelia Puji Astuti.

Atas Putusan Mahkamah Agung tersebut, kuasa hukum Para Penggugat dari kantor hukum Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm, menyebut bahwa Yayasan Pendidikan Jambi yang dipimpin oleh Camelia adalah Yayasan yang memiliki legal standing sebagai Badan Penyelenggara Resmi UNBARI, dan Mendiktisaintek harus menghormati Putusan Pengadilan dengan segera menarik Afdalisma dari UNBARI.

“Kami kembali bersyukur dan berterima kasih, ini merupakan jalan yang panjang dan telah berlarut-larut. Ada beberapa kesimpulan yang dapat kita ambil dengan adanya Putusan MA yang final ini: Pertama, YPJ yang dipimpin oleh Ibu Camelia adalah Yayasan yang berwenang sebagai Badan Penyelenggara, terbukti dengan diterimanya gugatan ini dan PTUN hingga MA menerima legal standing YPJ. Kedua, Mendiktisaintek telah terbukti tidak memiliki kewenangan untuk masuk dan mengintervensi UNBARI, dan kita berharap agar Mendiktisaintek menghormati serta taat terhadap Putusan MA ini, yakni dengan segera menarik diri dari UNBARI. Ketiga, tentu YPJ adalah satu-satunya Yayasan yang berwenang atas Pengelolaan UNBARI, hal tersebut dikuatkan dengan dibatalkannya SK Pendirian Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77) oleh PTUN Jakarta melalui Putusan 344/G/2023/PTUN.JKT dan dikuatkan juga oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/2025,” tegas Denny Indrayana, selaku Senior Partner INTEGRITY Law Firm.

Baca Juga:  Walikota Jambi Maulana Beri Motivasi Mahasiswa FKIP Unja

PTUN maupun Mahkamah Agung melalui gugatan yang dilayangkan oleh YPJ, telah membatalkan pendirian YPBJ dan YPJ 77, dan kali ini kembali memenangkan gugatan Pembatalan SK Pjs. Afdalisma. Mestinya dengan adanya beberapa Putusan yang final ini, sudah tidak ada lagi modus-modus, dan isu dualisme yang disebarkan untuk mengganggu penyelenggaraan UNBARI baik oleh Mendiktisaintek, YPBJ, YPJ 77, maupun Yayasan-yayasan lainnya.

“Titik terang akhirnya ditemukan, YPBJ maupun YPJ 77 sudah dibatalkan pendiriannya oleh Pengadilan, Mendiktisaintek juga telah dibatalkan intervensinya, dengan demikian, mestinya permasalahan di Unbari akan segera selesai, karena sudah jelas sekali bahwa YPJ adalah satu-satunya Badan Penyelenggara Unbari. Kami berharap permasalahan di UNBARI segera selesai, jangan ada lagi pihak-pihak yang mengintervensi, atau mengganggu agar civitas akademika UNBARI dapat melangsungkan aktivitasnya dengan normal kembali,” ungkap Camelia Puji Astuti, Ketua Umum YPJ.

Baca Juga:  UIN STS Jambi Kukuhkan 909 Wisudawan Baru

Pasca Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan pembatalan SK YPBJ dan YPJ 77, INTEGRITY Law Firm telah bersurat kepada Mendiktisaintek pada tanggal 17 April 2025, meminta agar Pjs. Rektor Afdalisma segera ditarik dari Unbari karena isu dualisme akibat hadirnya YPBJ dan YPJ 77 sudah selesai diputus. Namun hingga Putusan Mahkamah Agung ini terbit, Mendiktisaintek belum juga menarik Afdalisma dari Unbari.

“Sebelumnya kami sudah bersurat, yakni setelah Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/2025 yang membatalkan SK Pendirian YPBJ dan YPJ 77 terbit, karena dengan dibatalkannya YPBJ dan YPJ 77 maka isu dualisme mestinya sudah tidak ada, dan Mendikti Saintek sudah tidak punya kepentingan lagi di UNBARI, namun surat kami belum dijawab maupun ditindak lanjut sampai sekarang. Pun Putusan Mahkamah Agung sejatinya mempertegas bahwa Mendikti Saintek tidak punya kewenangan untuk masuk ke UNBARI. Kami berharap dan tentunya akan mendorong agar Pjs. Rektor Afdalisma segera ditarik, serta Mendiki Saintek tidak boleh intervensi lagi,” tutup Denny, Guru Besar HTN sekaligus Kuasa Hukum YPJ ini.

Baca Juga:  Rektor Unja Lantik Dekan Fakultas Hukum dan FKIP, Dr Hartati : Terima Kasih Atas Kepercayaan Ini

Putusan Mahkamah Agung ini sebagai hadiah akhir tahun dari Mahkamah Agung kepada Yayasan Pendidikan Jambi, semakin memperjelas Yayasan yang berhak secara mutlak atas pengelolaan UNBARI dan secara otomatis akan menghentikan konflik berkepanjangan di UNBARI.

“Menjelang akhir tahun ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung atas Putusannya yang semakin memperjelas kedudukan Badan Penyelenggara UNBARI yakni YPJ, kami anggap ini sebagai hadiah akhir tahun dari Mahkamah Agung kepada kami, semoga dengan hadirnya Putusan yang final dan mengikat ini, semua pihak taat, dan melaksanakan sesuai amar Putusan, dan semoga juga dapat segera menyelesaikan permasalahan yang selama ini sengaja diciptakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengganggu pengelolaan Unbari,” pungkas Camelia Puji Astuti. (02/IJ)