INIJAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Praktik culas ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini karena pemerasan menyasar jabatan di tingkat paling bawah dalam struktur pemerintahan. “Ini bisa dikatakan sangat jarang ya. Biasanya pemerasan dilakukan pada pengisian jabatan tingkat kabupaten maupun provinsi, tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang. Tentu ini sangat miris,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.

Baca Juga:  OTT Suap Pajak, 5 Pegawai Pajak Diamankan KPK

Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan formasi pengisian perangkat desa pada akhir tahun 2025 yang dijadwalkan terlaksana pada Maret 2026. Diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 401 desa dalam 21 kecamatan di Kabupaten Pati.

“Celah ini dimanfaatkan oleh Bupati Sudewo bersama tim sukses dan orang kepercayaannya (yang dikenal sebagai Tim 8) untuk meraup keuntungan pribadi. Modusnya adalah: ?Instruksi Berjenjang. Bupati memberikan arahan kepada 8 Kepala Desa (Kades) terpilih untuk mengoordinir pengumpulan uang dari calon perangkat desa dan ?penetapan tarif, para calon diminta menyetor uang sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang,” ungkapnya.

Kemudian praktik ini juga disertai dengan ancaman, bahwa jika calon tidak menyetor uang, maka formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka kembali pada tahun selanjutnya. Hingga 18 Januari 2026, salah satu koordinator lapangan berinisial JN tercatat telah mengumpulkan uang sebanyak Rp2,6 miliar hanya dari satu wilayah, yakni Kecamatan Jaken.

Baca Juga:  Pemilik Sumur Minyak Ilegal Di Mandiangin Diamankan

“Dalam operasi ini, KPK mengamankan 8 orang untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Sudewo, beberapa Camat, Kades, hingga calon perangkat desa. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar ditemukan dalam penguasaan JION, JAN, dan Sudewo,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, KPK menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka: Sudewo (Bupati Pati), ION (Kades Karang Rowo), JION (Kades Arum Manis), JAN (Kades Suko Rukun, Kec. Jaken). Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Huruf c KUHP,” pungkasnya. (02/IJ)

Baca Juga:  Sosok Adi Varial, Dari PJ Bupati Tebo Hingga Kadis Pendidikan Hingga Jadi Tersangka