INIJAMBI – Anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjunhan kerja ke Polda Jambi, Kamis (22/1/2026). Kunjungan kerja spesifik ini bertujuan memantau pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus berdialog terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI hadir dalam kunjungan tersebut, di antaranya Dr Hinca IP Pandjaitan, Sudin, Mangihut Sinaga, H Benny Utama, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, dan H Hasbiallah Ilyas.

Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar menyambut langsung rombongan Komisi III DPR RI bersama jajaran. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi dan Kepala BNNP Jambi turut mengikuti pertemuan tersebut.

Dalam dialog itu, Komisi III dan jajaran penegak hukum membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari program kerja kepolisian, kesiapan implementasi KUHP baru, hingga penanganan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik di Provinsi Jambi.

Baca Juga:  Tersangka Pembunuh Novrin, Mantan Residivis

Salah satu isu yang mencuat ialah pengaduan masyarakat terkait kasus Tri Wulansari yang sebelumnya diterima Komisi III DPR RI.

Hinca IP Pandjaitan menyampaikan, setelah mendengarkan pemaparan Kapolda Jambi, Kejati Jambi, serta pihak terkait lainnya termasuk BNN, Komisi III menilai penanganan kasus  tersebut telah berjalan sesuai mekanisme hukum.

“Kami menganggap kasus ini sudah selesai dan ditangani dengan baik. Kami memberikan apresiasi penuh kepada Polda Jambi beserta jajaran dan Kejati Jambi yang menyelesaikan perkara ini secara profesional dan berkeadilan,” tegas Hinca.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini harus menjadi pelajaran penting, terutama dalam menjaga sistem pendidikan nasional agar tetap berjalan dengan menjunjung nilai etika dan keadilan.

Baca Juga:  Kejari Diminta Usut Tuntas Kasus BAZNAS yang Diduga Ada Keterlibatan Plt Bupati Tanjabtim

Komisi III DPR RI menekankan pentingnya membangun hubungan saling menghormati antara guru dan murid, sekaligus menjaga marwah dunia pendidikan.

Selain itu, Komisi III mendorong penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan lingkungan sekolah. Salah satu gagasan yang disampaikan ialah melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam kegiatan upacara sekolah, seperti menjadi inspektur upacara pada hari Senin atau momen tertentu.

Langkah tersebut dinilai efektif untuk menanamkan nilai disiplin, kebangsaan, serta sikap saling menghormati sejak dini.

“Guru tidak boleh ragu menjalankan tugas pendidikannya karena mereka bertanggung jawab memajukan murid. Sebaliknya, murid wajib menjunjung etika dan menghormati guru,” ujar Hinca.

Kunjungan kerja ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga sinergi antara DPR RI, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Jambi demi menciptakan keadilan, ketertiban hukum, serta iklim pendidikan yang aman dan kondusif. (*)

Baca Juga:  Kasus DAK Disdik Dilimpahkan Ke Kejati Jambi