INIJAMBI. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Usai pemeriksaan, Yaqut keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Ia kemudian langsung dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji yang terjadi pada periode 2023–2024. Penyidik menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota tersebut yang berpotensi merugikan negara serta calon jemaah haji.

Baca Juga:  Ke Polda Jambi, Komisi III DPR RI Pastikan Kasus Tri Wulandari Selesai

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Januari 2026 setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait perkara tersebut. 

Menurut keterangan KPK, perkara ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia pada 2023. Dalam proses pengelolaannya, diduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota serta dugaan pungutan yang dibebankan kepada penyelenggara maupun calon jemaah haji. 

Dalam proses hukum yang berjalan, Yaqut disebut dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga terus mendalami peran sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Baca Juga:  Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Vonis Seumur Hidup Helen Tetap Berlaku

Sementara itu, Yaqut membantah menerima aliran dana dari dugaan korupsi tersebut. Ia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. 

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus dikembangkan. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(*)