Inijambi.com – Wali Kota Jambi, Maulana, mengaku telah memanggil manajemen Jambi City Center (JCC) untuk meminta kejelasan terkait nasib pusat perbelanjaan yang berlokasi di eks Terminal Simpang Kawat tersebut. Pasalnya, meski pembangunan telah rampung sejak 2018, mall tersebut hingga kini belum juga beroperasi.
“Kami sudah melihat dan mendengar rencana mereka (PT Bliss Properti Indonesia Tbk) ke depan. Mereka meminta kami (Pemerintah Kota Jambi) untuk melakukan berbagai macam adendum, tapi kami menolak,” ujar Maulana, Jumat (21/3/2025).
Maulana menegaskan bahwa sebelum ada perubahan perjanjian, PT Bliss Properti Indonesia harus lebih dulu memenuhi kewajiban yang telah disepakati dengan Pemkot Jambi dalam skema Build, Operate, and Transfer (BOT). Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pemkot Jambi telah mengkaji akan mengambil langkah hukum.
Tim hukum kami sedang melakukan kajian terkait langkah yang akan diambil ke depannya. Salah satu opsi adalah Pemkot Jambi akan menggugat secara perdata jika ditemukan wanprestasi di sana,” tegasnya.
JCC sejatinya merupakan proyek BOT dengan durasi 30 tahun, di mana Pemkot Jambi seharusnya menerima kontribusi bertahap sebesar Rp85 miliar.
Berikut skema kontribusi yang seharusnya diterima Pemkot Jambi:
- Tahap 1 (2016-2020): Rp7,5 miliar (sudah masuk ke kas daerah).
- Tahap 2 (2021-2030): Rp25 miliar (seharusnya mulai diterima, namun terhambat karena mall belum beroperasi).
- Tahap 3 (2031-2046): Rp52,5 miliar.
Namun, dengan mangkraknya operasional JCC, pendapatan Pemkot Jambi dari proyek ini menjadi terhambat.
“Kami sebenarnya ingin mereka segera menjalankan usahanya, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Jambi maupun secara luas,” kata Maulana.
Menurutnya, dalam pertemuan dengan PT Bliss Properti Indonesia, perusahaan menawarkan adendum yang memerlukan waktu dua tahun agar JCC dapat beroperasi. Selain itu, mereka juga mengusulkan peninjauan ulang masa BOT. Namun, Pemkot Jambi menolak karena merasa dirugikan.
“Kami mempertahankan agar pemerintah tetap mendapatkan hak-haknya dari proses kerja sama BOT tersebut,” tegasnya.
Mengacu pada laporan keuangan PT Bliss Properti Indonesia tahun 2022 yang diakses pembangunan JCC dimulai dengan groundbreaking pada 2016.
Dua tahun berselang, pada 2018, perusahaan di bawah naungan The Blacksteel Group ini telah melakukan soft launching.
Namun, hingga 2025, JCC masih belum juga beroperasi, membuat Pemkot Jambi berpotensi kehilangan pendapatan yang sudah dijadwalkan sejak lama.
Melihat kondisi ini, Pemkot Jambi kini tengah mengkaji langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan wanprestasi PT Bliss Properti Indonesia.
“Kami akan menolak proses adendum jika kewajiban mereka belum dipenuhi. Jika tidak ada itikad baik, kami siap menggugat secara perdata,” pungkas Maulana.
Dengan ketegasan Pemkot Jambi, diharapkan ada solusi konkret terhadap nasib JCC agar bisa segera beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta kontribusi bagi kas daerah. *
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.