Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Orang Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Sebagai Tersangka

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

inijambi.com, Jakarta – Pasca ricuh, setidaknya sebanyak 19 orang demonstran ditetapkan sebagai tersangka atas kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR saat demo tolak revisi Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

“Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat, (23/8/2024).

Ade Ary menjelaskan satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan.

“Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara, ” ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Kemudian 18 tersangka lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas sehingga dijerat pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti,” kata Ade Ary.

Ade Ary juga menyebutkan dari 301 demonstran yang ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Namun tinggal satu demonstran yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan (dilakukan penahanan),” katanya.(*)

Baca Juga:  Survey Terbaru, Paslon Laris Lebih Unggul Dari Dilla-MT
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Tomas Tanjab Timur Thaib Haloes Himbau Masyarakat: Jangan Takut di Tekan,  Gunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani
Masyarakat Diuntungkan Jika Zumi Laza Jadi Bupati Tanjabtim
Jelas Pencoblosan, Paslon Nomor 1 Laris Semakin Menguat
Komisi V DPR RI Minta Kapal-Kapal Angkutan yang Melintas di Jembatan Aurduri I di Stop
LaRis Siap Tampil Debat Kedua, Pilbup Tanjung Jabung Timur 2024
Kharisma Politik dan Kepemimpinan Transformasional ala LaRis
Kubu Laris Soroti Dugaan Pelanggaran ASN yang Condong ke Salah Satu Calon di Pilkada Tanjabtim
Sebuah Tinjauan: Kelayakan Paslon Laris dan Program-Program Realistis untuk Tanjung Jabung Timur

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 16:14

Tomas Tanjab Timur Thaib Haloes Himbau Masyarakat: Jangan Takut di Tekan,  Gunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani

Rabu, 20 November 2024 - 19:46

Masyarakat Diuntungkan Jika Zumi Laza Jadi Bupati Tanjabtim

Rabu, 20 November 2024 - 16:12

Jelas Pencoblosan, Paslon Nomor 1 Laris Semakin Menguat

Senin, 18 November 2024 - 13:09

Komisi V DPR RI Minta Kapal-Kapal Angkutan yang Melintas di Jembatan Aurduri I di Stop

Jumat, 15 November 2024 - 19:37

LaRis Siap Tampil Debat Kedua, Pilbup Tanjung Jabung Timur 2024

Selasa, 12 November 2024 - 19:40

Kubu Laris Soroti Dugaan Pelanggaran ASN yang Condong ke Salah Satu Calon di Pilkada Tanjabtim

Selasa, 12 November 2024 - 19:36

Sebuah Tinjauan: Kelayakan Paslon Laris dan Program-Program Realistis untuk Tanjung Jabung Timur

Selasa, 12 November 2024 - 16:51

Kejari Diminta Usut Tuntas Kasus BAZNAS yang Diduga Ada Keterlibatan Plt Bupati Tanjabtim

Berita Terbaru