INIJAMBI- Making maraknya antrean panjang di sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) akibat kelangkaan BBM subsidi jenis solar, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, memimpin rapat gabungan bersama unsur Forkopimda, Pertamina, dan Hiswana Migas, pada Senin (6/10/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Jambi ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., Anggota DPRD Kota Jambi Mukhlis, Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Sundoro, perwakilan Polresta Jambi, Dandim 0415/Jambi, serta sejumlah perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemkot Jambi.
Hasil rapat memutuskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan segera menerbitkan Instruksi Wali Kota Jambi yang mengatur mekanisme baru distribusi solar subsidi di wilayah Kota Jambi.
Berikut poin-poin utama keputusan rapat tersebut:
- Hanya tujuh SPBU yang diizinkan melayani pengisian solar subsidi untuk kendaraan roda enam (truk), yakni:
- SPBU Paal 10
- SPBU Talang Bakung
- SPBU Simpang Gado-Gado
- SPBU Lingkar Selatan
- SPBU Bagan Pete
- SPBU depan Kantor BPK Provinsi Jambi
- SPBU Aur Duri
- Ketujuh SPBU tersebut wajib beroperasi 24 jam, dan Pertamina diminta menjamin ketersediaan stok solar di lokasi-lokasi yang ditetapkan.
- Sepuluh SPBU lainnya di wilayah Kota Jambi hanya boleh melayani kendaraan pribadi (roda empat).
Namun terdapat pengecualian untuk kendaraan pengangkut sembako (dengan bukti muatan) serta mobil pengangkut elpiji. - Setiap SPBU akan dijaga oleh empat personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta perwakilan wilayah seperti Kasi Trantib kelurahan setempat.
Langkah Cepat dan Evaluasi Selama Tujuh Hari
Usai rapat, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa kendaraan yang transit di Kota Jambi tetap diperbolehkan mengisi solar, namun hanya di tujuh SPBU yang ditetapkan.
“Mobil ekspedisi dan angkutan orang boleh mengisi di tujuh SPBU itu, tapi tidak boleh masuk ke dalam kota,” jelasnya.
Maulana juga menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi selama tujuh hari ke depan, dimulai Rabu (8/10/2025) hingga minggu berikutnya.
“Hari Rabu Tim Satgas mulai bertugas setelah apel gabungan untuk menyamakan persepsi tentang penerapan Instruksi Wali Kota,” ujarnya.
Langkah Strategis Atasi Dampak Ekonomi dan Kemacetan
Wali Kota menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU yang menyebabkan kemacetan dan gangguan aktivitas ekonomi.
“Antrean di SPBU sudah menutup banyak unit usaha di pinggir jalan dan menghambat kegiatan masyarakat. Ini harus segera diatasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa berbagai pihak dalam rapat mengungkapkan beragam faktor penyebab kelangkaan solar, namun Pemkot memilih fokus pada langkah strategis agar masalah dapat segera terurai.
“Kami tidak membahas siapa yang salah, tapi mengambil langkah nyata agar antrean dan kemacetan akibat solar bisa segera selesai,” katanya.
Maulana menegaskan, pelanggaran terhadap instruksi nantinya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan mengoptimalkan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Instruksi ini akan saya tanda tangani besok dan langsung disosialisasikan kepada masyarakat, pengemudi, dan pengelola SPBU,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan