INIJAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pembobolan fasilitas investasi dan modal kerja di PT Bank BNI (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 Miliar.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Senin, 1 Desember 2025. Ketiga terdakwa yang dituntut adalah: WENDY HARYANTO (Mantan Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari/PAL), VICTOR GUNAWAN (Direktur Utama PT. PAL), RAIS GUNAWAN (Senior Relationship Manager PT Bank BNI SKM Palembang).
Modus operandi perkara ini adalah manipulasi data dokumen pengajuan kredit investasi dan modal kerja oleh PT. PAL kepada PT Bank BNI pada tahun 2018-2019. Uang fasilitas kredit tersebut kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya, yang berujung pada kerugian negara.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).
Adapun tuntutan JPU kepada Terdakwa AN Direktur Utama PT PAL, 5 Tahun penjara, dengan denda Rp 200 Juta Subsidair 5 Bulan Kurungan. Kemudian tuntutan uang penganti sebesar Rp 10.301.798.737,- Wajib dibayar 1 bulan setelah inkrah. Jika tidak, harta benda disita. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 3 Tahun.
RAIS GUNAWAN Senior RM BNI diuntut 3 Tahun penjara, denda Rp 100 Juta Subsidair 3 Bulan Kurungan dan tuntutan uang Nihil. Selanjutnya terdakwa WENDY HARYANTO Eks Dirut PT. PAL diuntut 3 Tahun penjara, denda Rp 200 Juta Subsidair 4 Bulan Kurungan dan uang penganti Rp 79.260.201.263. Hal ini diperhitungkan dari aset Pabrik Kelapa Sawit PT. PAL seluas 163.285 m2. Aset pabrik dirampas untuk negara. Jika hasil lelang melebihi UP, kelebihan digunakan menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 2 Tahun.
Kasi Penkum Kejati Loly Wijaya menyampaikan, dalam perkara ini, para terdakwa disebutkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bermufakat dengan dua tersangka lain yang saat ini juga ditahan di Lapas Klas IIB Jambi, yaitu: Tersangka BK (Komisaris Utama PT. PAL), Tersangka AR (Komisaris PT. PAL).
“Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakkan hukum yang adil,” tegasnya, Selasa (2/11/2025). Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan Pleidoi atau Pembelaan dari para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, yang dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, di Pengadilan Tipikor Jambi. **

Tinggalkan Balasan