Inijambi-Identitas Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), tersangka pembunuhan  Nindya Novrin kini tidak hanya dihubungkan dengan kasus brutal di Talang Bakung.

Berdasarkan data penyidik, pelaku adalah warga kelahiran Tempino, 16 September 1992 dan memiliki catatan kriminal lama — pernah terlibat kasus penggelapan mobil di wilayah Jambi.

Gambar wajah pelaku kini beredar di kalangan internal kepolisian, media sosial dan grup whatshapp. Jejak lama kasus penggelapan itu memudahkan pihak penyidik untuk melakukan silang data dan memantapkan penyelidikan.

Dengan latar belakang itu, penangkapan pelaku menjadi puncak dari rangkaian penyelidikan yang menggabungkan jejak digital, barang bukti, rekaman CCTV, serta catatan kriminal historisnya.Sejak keberadaannya berhasil dilacak di Sumatera Selatan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Sebanyak Puluhan Truk BB Terpaksa Dilakukan Penilangan Karena Tak Ikuti Ingub Jambi

Seperti diberitakan, Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), warga Palembang, Sumatera Selatan. Ia ditangkap di sebuah kos-kosan wilayah Banyuasin, saat bersembunyi di tempat tinggal teman wanitanya, pada Selasa dini hari, 7 Oktober 2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan didukung Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

Dari keterangan polisi diketahui, Identitas Dede Maulana mulai terkuak dari jejak digital, termasuk akun Facebook bernama “Sultan Mah Bebas” yang digunakan untuk menghubungi korban. Dari rekam jejak itu, polisi menemukan bahwa pelaku sempat mem-posting informasi tentang rumah kontrakan di wilayah Sumsel.

Rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) turut menguatkan identitas tersangka, yang tampak mengenakan jaket hitam dan celana abu-abu. Di TKP, polisi juga menemukan sepasang sepatu cokelat dan pisau, yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban.

Baca Juga:  Kubu Laris Soroti Dugaan Pelanggaran ASN yang Condong ke Salah Satu Calon di Pilkada Tanjabtim

Peristiwa berdarah ini terjadi pada 2 Oktober 2025. Pelaku yang berpura-pura sebagai calon pembeli mobil Mitsubishi Pajero milik korban, lebih dulu menghubungi korban melalui WhatsApp setelah melihat postingan korban di Facebook, pada 1 Oktober 2025.

Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, dan berbicara di teras rumah. Ia mengecek unit mobil dan berdalih akan melakukan transaksi keesokan pagi.

Namun rencana pelaku ternyata adalah aksi perampokan. Sekitar pukul 05.30 WIB keesokan harinya, 2 Oktober 2025 pelaku kembali ke rumah korban dan langsung meminta kunci mobil. Saat korban menolak dan berjalan masuk ke kamar, pelaku mengejarnya sambil membawa kayu yang diambil dari sekitar rumah. (Ij)

Baca Juga:  Kejari Diminta Usut Tuntas Kasus BAZNAS yang Diduga Ada Keterlibatan Plt Bupati Tanjabtim