Inijambi-Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melalui Dinas Perhubungan, secara resmi memutuskan untuk menutup sementara ruas Jalan Lintas Provinsi mulai dari Simpang Tugu Sawit hingga Simpang Trimulyo.
Penutupan ini diberlakukan selama tujuh hari penuh, terhitung mulai hari Rabu, 26 November 2025. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap kondisi kerusakan jalan yang kian parah dan dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Keputusan ini bukanlah tindakan sepihak dari pemerintah daerah, melainkan hasil koordinasi yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Timur, H. Taufik Hidayat, S.STP, dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Desa Lambur 1 pada Selasa malam (25/11/2025).
Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari Camat Muara Sabak Timur, Kepala Desa Lambur 1 dan 2, pihak kepolisian (Polsek dan BKTM), hingga para pelaku usaha sawit, sopir angkutan, dan tokoh masyarakat. Dalam forum tersebut, tercapai kesepakatan bulat bahwa penutupan total adalah langkah terbaik untuk mempercepat proses perbaikan sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kepala Desa Lambur 2, Andi, SE, turut menyatakan dukungannya, menegaskan bahwa langkah ini penting demi kepentingan bersama dan perbaikan infrastruktur yang sudah lama dinantikan.
Selama masa penutupan tujuh hari ini, tidak ada kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tersebut. Pihak ALKAL juga telah diinstruksikan untuk mengevakuasi kendaraan yang sebelumnya terjebak di lokasi agar area menjadi bersih dan siap untuk pengerjaan perbaikan.
Sebagai solusi bagi mobilitas warga, telah disiapkan jalur alternatif melalui rute Trimulyo – Lambur I Blok B. Namun, demi menjaga kondisi jalan alternatif agar tidak ikut rusak, diberlakukan pembatasan muatan yang ketat:
- Mobil jenis L300 dibatasi dengan muatan maksimal 2,5 ton.
- Truk jenis PS hanya diizinkan melintas jika dalam keadaan kosong.
Masyarakat dan para pengemudi diimbau untuk mematuhi aturan ini, tetap mengutamakan keselamatan, serta menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan selama proses perbaikan berlangsung demi kelancaran bersama.(*)

Tinggalkan Balasan