INIJAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi. Rakor ini menyoroti peningkatan kasus aktivitas ilegal yang mencakup investasi, pinjaman, hingga penipuan (scam), dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai angka signifikan: Rp44.861.221.199 dalam periode November 2024 hingga 31 Oktober 2025.

Rakor yang dibuka oleh Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, bersama Dirreskrimsus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, bertujuan memperkuat sinergi antar-anggota Satgas PASTI dalam penanganan dan penindakan aktivitas melawan hukum di sektor keuangan. OJK Jambi memaparkan perkembangan penanganan dugaan aktivitas keuangan ilegal di daerah tersebut, yang mencakup berbagai modus usaha tanpa izin.

Baca Juga:  Kontribusi Pajak PTPN IV PalmCo Melonjak, Sentuh Rp7,7 Triliun dalam Tiga Tahun Terakhir*

Whale Front Limited (WFL): Diduga kuat melakukan aktivitas ilegal di Kerinci. Gedung kantor WFL telah ditutup sejak April 2025, dan pihak yang bisa dihubungi masyarakat (PIC) dilaporkan telah melarikan diri.

PT Solusi Intira Sejahtera: Ditemukan beroperasi sebagai kantor gadai tanpa izin pergadaian, padahal hanya memiliki izin usaha perdagangan. Kantor Pusat perusahaan di Kalimantan Barat saat ini masih dalam proses pengurusan izin gadai.

Pusat Gadai Jambi PT TBSB: Bergerak di bidang pergadaian dan juga menawarkan investasi berupa tabungan. Situs web perusahaan tersebut saat ini sudah tidak dapat diakses.

PT Sinar Solusi Tel: Diduga menjalankan usaha pinjaman online. Perusahaan ini tidak tercatat dan tidak diawasi oleh OJK sebagai lembaga fintech Peer to Peer Lending, meskipun status ilegalnya masih menunggu penetapan resmi Satgas PASTI.

Baca Juga:  Cuma 2 Minggu! Begini Cara Dapat Diskon 50 Persen Tambah Daya PLN

Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara menegaskan bahwa landasan hukum Satgas PASTI semakin kuat dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 14 Tahun 2024, yang memberikan mandat kepada Satgas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tercatat sebanyak 2.945 kasus penipuan (scam) terjadi di Provinsi Jambi dalam periode satu tahun terakhir. Total kerugian yang dilaporkan dari kasus-kasus ini mencapai lebih dari Rp44,86 miliar,” ungkapnya melalui pers Rilis yang diterima media ini, Jum’at (5/12/2025).

Tiga jenis scam terbanyak yang dilaporkan adalah, Penipuan Transaksi Belanja (Jual Beli Online): 459 laporan. Penipuan Mengaku Pihak Lain (Fake Call): 266 laporan. Penipuan Penawaran Kerja: 243 laporan. Dan IASC memiliki target untuk melakukan penundaan transaksi penipuan, penyelamatan sisa dana korban, identifikasi pelaku, dan penindakan hukum bekerja sama dengan Polri.

Baca Juga:  Ganda Wijaya Direktur Terpilih PT JII

“Satgas PASTI berkomitmen melakukan tindakan ex-ante melalui edukasi dan literasi masif kepada masyarakat, serta tindakan ex-post berupa pemblokiran entitas keuangan ilegal. OJK mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal melalui laman https://sipasti.ojk.go.id/ atau laporan penipuan melalui http://iasc.ojk.go.id/, serta selalu waspada dengan prinsip: Jangan Asal, Jangan Abal, Jangan Abai,” pungkasnya.(02/IJ)