Oleh Dr. M. Junaidi Habe, M.Si
INIJAMBI- Krisis iklim global termasuk yang melanda Indonesiamembutuhkan solusi yang jauh melampaui sekadar pendekatan teknis (techno-centric) atau kebijakan ekonomi (market-driven). Isu krusial ini menuntut adanya perubahan paradigma spiritual dan sosial yang mendasar. Mengacu pada tesis sosiolog Michael Bell dalam An Invitation to Environmental Sociology, krisis lingkungan pada dasarnya mengakar dari krisis moral dan cara pandang manusia terhadap alam (ideational factors).
Di sinilah ekoteologi Islam (Islamic ecotheology) hadir sebagai kerangka normatif sekaligus praktis yang menjembatani iman, etika, dan kelestarian lingkungan. Konsep ini sejalan dengan Teori Tindakan Sosial Max Weber, di mana keyakinan nilai-religius (wertrational) bertindak sebagai motor penggerak tindakan sosial yang konkret. Berbagai studi kualitatif di komunitas Muslim menunjukkan bahwa nilai-nilai fundamental seperti khalīfah (kepemimpinan manusia atas bumi), mīzān (keseimbangan alam), dan maṣlaḥah (kemaslahatan umum) memiliki daya dorong teologis yang kuat untuk membentuk kesadaran ekologis sekaligus memobilisasi aksi nyata di akar rumput.
Realitas Data Empiris
Beberapa temuan penelitian kontemporer menggambarkan bagaimana strategi dakwah hijau berbasis ekoteologi mulai diimplementasikan dalam berbagai corak:
1. Dakwah Hijau di Era Digital (Pendekatan Media Ecology Theory): Studi mengenai tantangan dan peluang dakwah hijau menunjukkan bahwa komunitas Muslim milenial mulai aktif memanfaatkan media digital untuk menyebarkan pesan-pesan ekologi Islam. Dilihat dari kacamata Teori Ekologi Media Marshall McLuhan, medium digital telah membentuk ruang kesadaran baru (global village). Kendati demikian, keterbatasan literasi lingkungan yang mendalam serta dominasi algoritma konten digital yang konsumtif (hyper-consumerism) masih menjadi hambatan utama. Akibatnya, terjadi kesenjangan antara kesadaran digital (slacktivism) dengan konversi aksi nyata di dunia riil.
2. Resonansi Kearifan Lokal (Teori Konstruksi Sosial): Kajian mengenai ekoteologi Islam sebagai kearifan lokal dalam pelestarian alam (Islamic Eco-Theological as Local Wisdom for The Preservation of Natural Environment) menyoroti praktik di Kampung Dukuh, Jawa Barat. Meminjam teori Peter L. Berger dan Thomas Luckmann tentang The Social Construction of Reality, komunitas adat di desa ini berhasil melakukan eksternalisasi dan objektifikasi nilai keagamaan melalui pranata lokal. Mereka menyelaraskan antara kepercayaan adat seperti pamali (larangan adat) dengan nilai-nilai teologis Islam, membuktikan bahwa doktrin agama mampu memperkuat konservasi alam tradisional secara berkelanjutan.
3. Legitimacy Teologis-Institusional (Teori Otoritas Tradisional-Legal): Analisis terhadap integrasi nilai Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global menunjukkan peran strategis lembaga keagamaan sebagai pemegang otoritas moral. Secara sosiologis, fatwa ini berfungsi sebagai instrumen regim sukarela yang memberikan legitimasi hukum Islam bagi gaya hidup berkelanjutan. Fatwa tersebut secara eksplisit menegaskan kembali amanah manusia sebagai khalīfah, kewajiban memoderasi konsumsi (zuhd ekologis), dan urgensi mendukung struktur ekonomi hijau.
Analisis SWOT: Kekuatan dan Tantangan Strategi Dakwah Hijau
1. Kekuatan (Strengths)
• Dasar Normatif yang Kokoh (Teori Etika Lingkungan Teosentris): Ajaran Islam secara tegas menolak paradigma antroposentrisme yang eksploitatif dan menawarkan teosentrisme menempatkan manusia sebagai pemelihara (khalīfah) bumi yang harus menjaga keseimbangan (mīzān) alam. Fondasi tekstual Al-Qur’an ini menjadi modal teologis utama dalam mengintervensi kesadaran moral umat terhadap ancaman perubahan iklim.
• Kontekstualisasi Budaya (Cultural Resonance): Ekoteologi Islam memiliki kelenturan adaptif untuk berintegrasi dengan kearifan lokal (indigenous knowledge). Dalam perspektif antropologi lingkungan, hal ini membuat pesan ekologis lebih mudah diterima karena tidak dianggap sebagai nilai asing, melainkan bagian dari identitas kultural masyarakat.
• Mobilisasi Sosial Berbasis Ibadah (Resource Mobilization Theory): Dakwah hijau mampu merekayasa narasi dari sekadar “keharusan lingkungan” yang sekuler menjadi dimensi “ibadah dan amanah”. Berdasarkan New Social Movement Theory, transformasi motif ini sangat efektif karena mengubah aktivisme lingkungan dari sekadar pilihan etis menjadi sebuah kewajiban religius transendental.
2. Tantangan (Weaknesses & Threats)
• Skala Jangkauan yang Terbatas: Meskipun simpul-simpul komunitas hijau mulai tumbuh, gerakannya secara agregat masih bersifat elitis dan terfragmentasi. Gerakan ini belum mampu menembus batas kesadaran mayoritas umat Muslim (mass-base) secara masif.
• Lemahnya Literasi Lingkungan Teknis (Cognitive Dissonance): Aktivisme digital generasi muda sering kali baru menyentuh permukaan. Terjadi disonansi kognitif di mana semangat keagamaan yang tinggi tidak diimbangi oleh pemahaman saintifik dan teknis yang memadai mengenai kompleksitas mitigasi perubahan iklim.
• Implementasi yang Sporadis (Teori Institusional): Kerangka normatif-teologis yang kaya belum terlembaga (institutionalized) secara sistematis di institusi-institusi strategis, seperti pesantren, kampus, dan organisasi massa keagamaan besar, sehingga dampaknya belum memberikan perubahan struktural.
Rekomendasi Strategis
Untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, momentum ini harus dijadikan titik balik implementasi melalui langkah konkret berikut:
• Inkorporasi Kurikulum dan Kaderisasi (Teori Habitus Pierre Bourdieu): Institusi dakwah (masjid, pesantren, dan Fakultas Dakwah) wajib membangun habitusekologis melalui jalur formal. Caranya adalah dengan menyusun modul perubahan iklim berbasis Islam serta mengadakan pelatihan aksi konservasi lapangan yang terstruktur untuk mencetak kader dai hijau.
• Kolaborasi Lintas Sektoral (Hexa-Helix Model): Membangun kemitraan strategis antara lembaga keagamaan, akademisi, pemerintah, sektor swasta, media, dan NGO lingkungan. Kolaborasi ini memastikan bahwa gerakan dakwah hijau tidak berdiri terisolasi, melainkan terintegrasi langsung dengan kebijakan publik dan program aksi daerah.
• Digital Storytelling yang Transformatif: Mengemas narasi dakwah dengan meninggalkan gaya indoktrinasi satu arah. Strategi komunikasi harus bergeser ke arah visual storytelling, dokumentasi aksi nyata mahasiswa, dan pengelolaan platform interaktif yang menyajikan solusi berbasis isu lingkungan lokal.
• Standarisasi Indikator Aksi Kontributif (Teori Efektivitas Organisasi): Menggeser orientasi dakwah dari sekadar mimbar (retorika) menuju indikator capaian yang terukur secara empiris. Contoh praktisnya meliputi gerakan masjid bebas plastik, audit energi hijau pada rumah ibadah, penghijauan kawasan kampus, hingga standarisasi kebijakan internal organisasi keagamaan yang ramah lingkungan
Ekoteologi Islam menawarkan jalur peralihan paradigmatik yang krusial: mengubah cara pandang manusia dari sekadar “pemanfaat alam” (utilitarian) menjadi “pemelihara” (khalīfah) yang bertanggung jawab di hadapan Sang Pencipta. Melalui narasi teologis yang kuat dan aksi mitigasi yang sistematis, dakwah hijau memiliki potensi besar untuk bermutasi menjadi gerakan sosial transformatif yang mengakar kuat di Indonesia.
Di momentum Hari Lingkungan Hidup ini, sinergi antara literasi sains, penguatan struktur kelembagaan, dan kolaborasi nyata menjadi kunci utama. Tujuannya agar dakwah hijau tidak berhenti sebagai slogan teologis di atas kertas, melainkan menjelma menjadi manifes keselamatan yang riil bagi umat dan bumi.
Tinggalkan Balasan