INIJAMBI- Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus besar yang terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.237 butir ekstasi, serta 1.970 cartridge etomidate. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Jambi pada Kamis (21/05/2026) sebagai bentuk komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba di Provinsi Jambi.

Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan Deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba yang dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, unsur TNI, tokoh agama, serta berbagai lembaga penegak hukum sebagai simbol penguatan sinergi lintas sektor melawan narkotika.

Pada kesempatan yang sama, juga digelar Deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama lintas sektor sebagai bentuk penguatan sinergi dalam memerangi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

Baca Juga:  Sertijab Wakapolres Sarolangun, Ini Pesan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi simbol kuatnya konsolidasi seluruh elemen dalam menghadapi kejahatan narkotika yang bersifat transnasional dan terorganisir.

“Ini adalah pernyataan sikap bersama bahwa Jambi berdiri satu suara melawan narkoba sebagai musuh bersama bangsa,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui kerja sama yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang dipimpin Kombes Pol Dewa beserta jajaran atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Polri bukan hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. Karena itu kami terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan, Imigrasi, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Dipimpin H Bakri, PAN Jambi Raih Puncak Kejayaan Politik

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jenis narkotika yang dimusnahkan menunjukkan tren pergeseran ke arah narkotika sintetis yang semakin berbahaya.

Selain sabu dan ekstasi, turut dimusnahkan etomidate yang kini mulai disalahgunakan dalam cairan vape ilegal. Zat tersebut telah masuk dalam golongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Etomidate ini menjadi tren baru dan perlu diwaspadai karena sudah masuk dalam peredaran melalui vape ilegal,” tegasnya.

Kapolda menegaskan Polda Jambi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara tegas, profesional, dan terukur, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif.

“Perang melawan narkoba hanya bisa dimenangkan jika kita bergerak bersama,” pungkasnya.