INIJAMBI.COM— Paradigma pengelolaan aset sitaan negara tengah bergerak dari pendekatan pasif menuju strategi yang lebih produktif. Isu ini mengemuka dalam Diskusi Interaktif yang digelar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Jambi, Senin (27/4/2026) malam.

Mengangkat tema “Pergeseran Paradigma Hukum Nasional terhadap Aset Sitaan Negara dari Perspektif Hukum dan Ekonomi”, forum di Dpathi Cafe ini menghadirkan Dr. Kamin, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Jambi, pengamat ekonomi Noviardi Ferzi, serta Ketua DPC PERMAHI Jambi, Rolan Pramudyansah.

Noviardi Ferzi menegaskan, selama ini aset sitaan masih diperlakukan sebatas instrumen pembuktian. Konsekuensinya, banyak aset terabaikan, terdepresiasi, bahkan kehilangan nilai ekonominya sebelum sempat dimanfaatkan.

“Pendekatan legalistik tidak bisa berdiri sendiri. Aset sitaan harus dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dioptimalkan untuk memperkuat penerimaan negara,” ujarnya.

Baca Juga:  DPW PAN Provinsi Jambi Belum Publikasi SK Kepengurusan, Ada Apa?

Dalam kerangka law and economics, ia menyoroti pentingnya efisiensi, termasuk beban biaya penyimpanan dan nilai waktu uang. Penundaan pemanfaatan atau pelelangan, menurutnya, justru menggerus nilai dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Aset bergerak maupun tidak bergerak terus mengalami penurunan nilai. Dalam banyak kasus, biaya penyimpanan melampaui manfaat yang dihasilkan,” katanya.

Ia menilai, arah kebijakan kini mulai bergeser dari sekadar “penahanan” menuju “pengelolaan” aset yang aktif dan terukur. Lembaga penegak hukum didorong tidak hanya mengamankan, tetapi juga mengelola serta memonetisasi aset sitaan secara akuntabel.

“Penguatan state asset management menjadi kunci. Negara harus hadir secara strategis agar aset sitaan bertransformasi dari beban menjadi sumber nilai tambah,” tegasnya.

Baca Juga:  Indomaret Festival 2025 di Bandara Lama Jambi Diduga Langgar Aturan Konser, Balita Ikut Nonton Saat Hujan Gerimis

Di sisi lain, Dr. Kamin mengingatkan bahwa optimalisasi aset sitaan tetap harus berpijak pada prinsip kehati-hatian. Kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak, menurutnya, tidak boleh dikompromikan dalam setiap kebijakan.

Sementara itu, Rolan Pramudyansah menilai diskusi ini sebagai ruang temu antara pendekatan normatif dan rasionalitas ekonomi dalam merespons tantangan kebijakan publik.

“Integrasi perspektif hukum dan ekonomi menjadi prasyarat untuk melahirkan kebijakan yang adaptif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Forum yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB ini juga mengidentifikasi sejumlah hambatan struktural, mulai dari regulasi yang belum memadai, lemahnya koordinasi antarlembaga, hingga belum terbangunnya sistem pengelolaan aset sitaan yang terintegrasi.

Menutup diskusi, Noviardi menekankan urgensi reformasi menyeluruh: pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan, digitalisasi inventarisasi, serta percepatan mekanisme lelang yang terhubung dengan kebijakan fiskal.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan Dewas, Ivan Wairata : Harus Pilih Salah Satu

“Dengan tata kelola yang tepat, aset sitaan dapat menjadi sumber signifikan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ini bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dipublikasikan melalui akun Instagram resmi PERMAHI Jambi, @dpcpermahijambi, dengan tagar #PERMAHI_PRIORITY dan #PERMAHI_SINERGI.(*/inj)