INIJAMBI- Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap temuan praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga acuan pemerintah yang dilakukan oleh 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di sejumlah daerah sentra sawit nasional. Praktik tersebut diduga merugikan petani sawit rakyat di tengah kondisi harga crude palm oil (CPO) dunia yang masih stabil dan cenderung menguat.

Provinsi Jambi menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus pemerintah karena tingginya ketergantungan petani swadaya terhadap PKS tertentu. Kondisi tata niaga yang terkonsentrasi dinilai membuat posisi tawar petani lemah saat pabrik menurunkan harga pembelian atau membatasi serapan buah sawit.

Dari 139 PKS yang teridentifikasi, baru 16 perusahaan yang mulai melakukan penyesuaian harga setelah mendapat tekanan dan pengawasan pemerintah. Sisanya masih dalam proses identifikasi, pendalaman afiliasi usaha, hingga penelusuran dugaan pengendalian harga secara terstruktur.

Temuan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Kementan, pelaku industri sawit, pemerintah daerah, dan asosiasi petani di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan harga sawit petani dipermainkan di tengah kondisi pasar global yang justru sedang menguat.

Bahkan Wamentan Sudaryono mengancam akan mencabut izin perusahaan sawit yang terbukti membeli TBS petani dengan harga murah dan melanggar ketentuan pemerintah.

Baca Juga:  Part 1: Gestur Sosial Dua Kandidat; Pertarungan Simpati Pilbup Tanjab Timur

“Tidak ada alasan harga TBS petani jatuh. Harga CPO dunia bagus, permintaan ekspor tetap tinggi, sehingga praktik penekanan harga di tingkat petani tidak bisa dibenarkan,” kata Sudaryono.

Kementan mencatat praktik pembelian TBS murah terjadi di sejumlah kantong produksi utama sawit nasional, meliputi Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, hingga Kalimantan Tengah.

Di wilayah-wilayah tersebut, harga TBS petani dilaporkan turun antara Rp50 hingga Rp300 per kilogram di bawah harga acuan pemerintah daerah.

Jambi menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena tingginya ketergantungan petani swadaya terhadap PKS tertentu. Struktur tata niaga yang terkonsentrasi membuat posisi tawar petani lemah ketika pabrik mengurangi serapan atau menurunkan harga secara sepihak.

Kondisi itu diperparah oleh terbatasnya akses distribusi dan minimnya alternatif pembeli di tingkat lokal. Akibatnya, petani sering kali tidak memiliki pilihan selain menjual buah dengan harga rendah demi menghindari kerusakan kualitas TBS.

Di antara seluruh wilayah pemantauan, Sulawesi Barat tercatat mengalami penurunan harga paling dalam. Harga pembelian TBS di daerah tersebut dilaporkan sempat anjlok hingga Rp1.200 per kilogram di bawah harga acuan.

Penurunan ekstrem itu dinilai menjadi alarm serius adanya gangguan tata niaga sawit di daerah, terutama terkait dominasi PKS terhadap rantai pasok dan lemahnya perlindungan harga di tingkat petani.

Baca Juga:  Keluarga Nindia Kecewa, Pembunuh Pemilik Pajero Sport Divonis 19 Tahun

Pemerintah menduga gejolak harga tidak sepenuhnya dipicu faktor pasar global, melainkan akibat kepanikan industri menyusul implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Di lapangan, situasi tersebut memicu efek domino berupa pembatasan pembelian TBS, perlambatan penerimaan buah oleh PKS, hingga praktik withdraw (WD) dalam perdagangan crude palm oil (CPO) yang mengganggu pembentukan harga pasar secara wajar.

Padahal secara fundamental, pasar sawit dunia masih berada dalam tren positif. Permintaan dari India, China, dan Uni Eropa tetap tinggi, sementara harga CPO internasional relatif stabil.

Karena itu, pemerintah menilai tekanan harga TBS di dalam negeri lebih banyak dipengaruhi faktor psikologis pasar dan perilaku tata niaga domestik dibanding pelemahan permintaan global.

Sudaryono menegaskan PT DSI tidak mengambil keuntungan dari transaksi ekspor, melainkan hanya bertindak sebagai pengelola dan pengawas tata niaga agar lebih transparan dan akuntabel.

“Refinery dan eksportir tetap menjadi ujung tombak perdagangan sawit nasional. Seluruh transaksi tetap berjalan business as usual dengan mengacu pada harga lelang KPBN,” ujarnya.

Pemerintah juga menetapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.

Baca Juga:  Acara Zabaq Expo 2024 Tercoreng: "ditangan Kepemimpinan Robby Nahliyansah"

Selama masa transisi, pemerintah daerah dan dinas perkebunan diminta memperketat pengawasan terhadap PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan, termasuk menelusuri jaringan afiliasi perusahaan yang diduga memainkan harga di lapangan.

“Apabila ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku hingga pencabutan izin, dan dapat dikoordinasikan dengan Satgas Pangan Polri bila terdapat indikasi pelanggaran hukum,” tegas Sudaryono.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Qayuum Amri, mengakui intervensi pemerintah mulai memberi dampak terhadap perbaikan harga TBS di sejumlah daerah.

“Harga mulai bergerak naik sekitar Rp50 per kilogram setelah dua kali rapat dilakukan. Artinya langkah pemerintah mulai efektif, meski pemulihan belum sepenuhnya terjadi,” katanya.

Namun, Apkasindo mengingatkan persoalan utama industri sawit nasional bukan hanya fluktuasi harga, melainkan ketimpangan struktur tata niaga yang membuat petani swadaya berada pada posisi paling rentan.

Data Kementan menunjukkan lebih dari 40 persen pasokan sawit nasional berasal dari petani swadaya. Meski menjadi tulang punggung produksi, kelompok ini masih sangat bergantung pada PKS besar akibat keterbatasan akses logistik, kemitraan, dan pembiayaan.

Kondisi tersebut membuat gejolak harga di tingkat pabrik langsung memukul pendapatan petani dan ekonomi daerah, terutama di provinsi-provinsi yang menggantungkan perputaran ekonomi lokal pada sektor perkebunan sawit