INIJAMBI.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada terdakwa Dede Maulana dalam perkara pembunuhan disertai perampokan yang menewaskan pemilik mobil Pajero Sport, Nindia Novrin.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (28/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dede Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang disertai tindak perampokan dengan kekerasan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 19 tahun,” tegas majelis hakim di ruang sidang.
Vonis ini sekaligus mempertegas posisi Dede Maulana sebagai aktor utama dalam kasus yang sempat menggemparkan publik tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan juga lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 18 tahun penjara.
Dede Maulana Jadi Sorotan Persidangan
Sepanjang persidangan, nama Dede Maulana menjadi pusat perhatian.
Jaksa dan majelis hakim menilai rangkaian fakta persidangan mengarah pada peran aktif terdakwa dalam peristiwa pembunuhan dan perampokan yang dilakukan secara terencana.
Perkara ini turut menyoroti keterlibatan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dalam aksi kejahatan yang dilakukan pada 2 Oktober 2025, yang berujung pada hilangnya nyawa korban di lokasi kejadian.
Keluarga Korban Kecewa
Di sisi lain, keluarga korban yang hadir di ruang sidang tidak dapat menyembunyikan kekecewaan atas putusan tersebut. Suasana haru pecah saat vonis dibacakan, dengan sejumlah keluarga korban menangis di kursi persidangan.
Eva, perwakilan keluarga korban, menilai hukuman 19 tahun belum mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan terdakwa.
“Secara keluarga kami kecewa. Harapan kami sebenarnya 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap terdakwa yang disebut tidak pernah menyampaikan permintaan maaf sejak awal proses hukum hingga persidangan.
“Tidak ada permintaan maaf sama sekali dari terdakwa kepada keluarga,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Umronah menyatakan bahwa kliennya menerima putusan majelis hakim.
“Vonis 19 tahun sudah dijatuhkan dan kami menerima. Terdakwa juga mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Kasus yang Menggemparkan Jambi
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan pembunuhan dan perampokan yang dilakukan secara terencana menggunakan mobil Pajero Sport.
Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dan sempat menjadi sorotan karena tingkat kekerasan serta perencanaan yang dilakukan dalam aksi tersebut.(*/inj)

Tinggalkan Balasan