INIJAMBI.COM – Kepolisian Daerah Jambi kembali menindak praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung di wilayah Kabupaten Merangin.

Dalam operasi pada Rabu (29/4), tujuh pelaku diamankan saat beraktivitas menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa PETI di wilayah tersebut tidak lagi berdiri sebagai pelanggaran insidental, melainkan telah bertransformasi menjadi aktivitas yang terstruktur dan berulang, dengan dukungan peralatan serta pola kerja yang rapi di lapangan.

Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah lama menyuarakan keresahan atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Pembinaan dan Pemberdayaan Zakat Produktif Oleh Penyuluh Agama Islam: Penyuluh Agama Islam Garda Terdepan Pemberdayaan Umat Melalui Zakat Produktif

Hasilnya, petugas mendapati para pelaku tengah mengoperasikan excavator di area yang berdekatan dengan permukiman warga.

Dari lokasi, tujuh orang diamankan tanpa perlawanan. Enam di antaranya diketahui merupakan pekerja asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat, sementara satu lainnya merupakan warga lokal yang diduga turut terlibat dalam operasional di lapangan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat yang tidak diabaikan oleh aparat.

“Begitu informasi diterima, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku saat kegiatan masih berlangsung,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tanjab Timur Zilawati Klarifikasi Pemberitaan Soal Mobil dan Rumah Dinas

Namun penanganan perkara ini tidak berhenti pada pekerja lapangan. Dari hasil pengembangan, Polda Jambi mengidentifikasi pihak yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pemodal kegiatan.

Saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI tersebut dijalankan dengan dukungan pendanaan yang terstruktur.

Polda Jambi menegaskan bahwa penindakan akan terus diperluas, tidak hanya menyasar pelaku di lokasi, tetapi juga aktor yang berada di balik penggerakan dan pendanaan kegiatan ilegal tersebut.

Di sisi lain, kepolisian kembali mengingatkan bahwa PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Karena itu, keterlibatan dan keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas serupa menjadi elemen penting dalam memutus rantai kejahatan yang selama ini bergerak di ruang-ruang tersembunyi.(*/inj)

Baca Juga:  Ke Polda Jambi, Komisi III DPR RI Pastikan Kasus Tri Wulandari Selesai