Inijambi.com | Jambi – Proses seleksi administrasi media publikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sedang diawasi ketat oleh masyarakat. Dinas Kominfo Provinsi Jambi diingatkan untuk tidak main-main dengan proses seleksi administrasi, karena akan berdampak pada kredibilitas dan integritas pemerintah.

Beberapa waktu lalu, beredar dugaan bahwa beberapa media publikasi yang tidak memenuhi syarat administrasi berhasil lolos verifikasi dan mendapatkan kontrak kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi media publikasi.

Dinas Kominfo Provinsi Jambi harus memastikan bahwa proses seleksi administrasi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jangan ada lagi permainan verifikasi administrasi yang merugikan masyarakat dan merusak kredibilitas pemerintah.

Baca Juga:  Gubernur Wawancara Calon Komisaris dan Direktur PT JII

“Pemerintah Provinsi Jambi harus memastikan bahwa proses seleksi media publikasi dilakukan secara adil dan transparan. Jangan ada lagi favoritisme atau nepotisme dalam proses seleksi,” kata seorang aktivis masyarakat.

Dinas Kominfo Provinsi Jambi diingatkan untuk tidak mengabaikan proses seleksi administrasi dan harus memastikan bahwa semua media publikasi yang lolos verifikasi memenuhi syarat yang ditentukan.

“Jika terbukti ada kesalahan dalam proses verifikasi administrasi, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung. Kami akan terus memantau proses seleksi media publikasi dan akan mengambil tindakan jika diperlukan,” kata seorang pejabat pemerintah.

Dinas Kominfo Provinsi Jambi harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa proses seleksi administrasi media publikasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mempercayai pemerintah.

Baca Juga:  Wagub Lantik Pejabat Eselon II, III Pemprov Jambi

Diketahui sesuai surat edaran yang di tandatangani oleh Sekda Provinsi Jambi, berikut beberapa point persyaratan sebagai berikut:

Surat Penawaran Kerjasama;

Foto Copy Akte Notaris Perusahaan/Badan Hukum yang bergerak dibidang pers;

Foto Copy Pengesahan PT dari Kemenkumham RI;

Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Nomor Induk Berusaha (NIB);

Foto Copy NPWP Perusahaan;

SPT Tahunan Terakhir (Selambat-lambatnya diserahkan saat penandatanganan SPK);

Foto Copy Akun Coretax Perusahaan;

Foto Copy rekening atas nama Perusahaan di Bank BPD Jambi;

Mempunyai Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi yang memiliki kompetensi/bersertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan), dengan ketentuan satu sertifikat UKW untuk satu media;

a. UKW Utama untuk Media Cetak dan Elektronik;

Baca Juga:  PLN Gandeng WWF Indonesia Adopsi Kerangka Kerja TNFD

b. Minimal UKW Muda/Madya untuk Media Online;

Satu Perusahaan/Media hanya boleh mengusulkan satu Media Massa untuk Kerjasama;

Surat Perintah Tugas Wartawan (Foto Copy Id Card) untuk Liputan di wilayah Provinsi Jambi;

Media Massa yang dinyatakan memenuhi syarat dan dibutuhkan dalam Kerjasama penyebarluasan informasi program/kegiatan Pemerintah Provinsi Jambi akan diterbitkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi;

Semua Persyaratan agar diserahkan paling lambat tanggal 31 Desember 2025 melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi.