Nama Varial Adhi Putramenjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021.

Varial Adhi Putra diketahui merupakan pejabat yang telah lama berkarier di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi pada 2021, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 2022, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi pada 2024.

Selain itu, pria kelahiran 1966 tersebut juga sempat dipercaya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tebo pada 2024 dan Pj Bupati Tanjung Jabung Timur pada 2020 lalu.

Baca Juga:  Istri mantan Bupati Muaro Jambi divonis dua tahun kasus suap APBD

Berdasarkan data LHKPN KPK RI per 31 Desember 2024, total harta kekayaan Varial Adhi Putra tercatat sebesar Rp4.202.586.767

 

Kekayaannya didominasi aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp3,6 miliar, serta harta bergerak lainnya sekitar Rp500 jutaan, ditambah komponen harta lainnya.

Dalam kasus dugaan korupsi DAK SMK, Varial Adhi Putra menjadi satu dari tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Ia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jambi pada Rabu (4/2/2026), dari pagi hingga malam hari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Sok Hebat! Oknum Honorer Dinas Pendidikan Tanjabtim Berpose Dua Jari dengan MT

“Betul, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dari tiga tersangka yang dijadwalkan diperiksa, hanya satu orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Satu orang berinisial VAP kita periksa dengan status sebagai tersangka, sedangkan dua tersangka lainnya dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” katanya.

Menurut penyidik, pada tahun 2021 Varial Adhi Putra menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan tersebut. (02/IJ)