INIJAMBI – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terdakwa Helen Dian Krisnawati alias Helen maupun Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi dalam kasus narkoba.

Dengan putusan ini, vonis penjara seumur hidup terhadap bos besar narkoba di Jambi itu resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi dari kedua pihak. Majelis dipimpin Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi menegaskan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jambi kepada Helen.

Baca Juga:  Kejati Tetapkan BK Komisaris PT PAL Tersangka Kredit BNI Senilai Rp 105 M

Dalam sidang putusan banding pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa, namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, hukuman penjara seumur hidup tetap dijatuhkan.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis ini menegaskan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kasus narkoba berskala besar dan menimbulkan efek jera.**