Inijambi.com – Penyuluh agama pelopor anti korupsi Terapkan Pembayaran Non tunai di KUA Kecamatan Geragai
Tanjung Jabung Timur 17 Juni 2025 — Dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA), seorang penyuluh agama Islam bernama ANDRIANI,S.E berhasil menggencarkan program pembayaran biaya nikah langsung melalui sistem barcode (QRIS).
Program yang mulai diterapkan di KUA kecamatan Geragai ini menjadi bagian dari gerakan antikorupsi di lingkungan layanan publik. Dengan sistem ini, calon pengantin cukup memindai barcode yang tersedia di KUA untuk melakukan pembayaran biaya nikah secara langsung ke rekening resmi Kemenag RI Jakarata Pusat melalui Qris, tanpa harus melalui perantara.
“Tujuannya jelas: memotong jalur tidak resmi, mencegah pungli, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keagamaan,” ujar ustazah Andriani.
Menurutnya, sistem pembayaran tunai kurang adanya transparansi. Melalui barcode ini, calon pengantin tidak hanya dipermudah, tetapi juga ikut serta dalam gerakan sadar hukum dan antikorupsi.
Andriani juga melakukan sosialisasi dimajelis taklim binaannya dengan fokus utama pada peraturan mengenai tarif nikah rujuk yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan. Dalam kegiatan ini, Andriani menjelaskan secara rinci regulasi tersebut dan bagaimana penerapannya dalam pelayanan publik di KUA kecamatan Geragai. Ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan transparansi dalam urusan administrasi pernikahan.
Program ini juga sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. “Pernikahan adalah ibadah. Maka pelaksanaannya pun harus bebas dari unsur haram, termasuk suap atau pungli,” tegas Ustazah Andriani
Melalui dedikasi dan inovasinya, Ustazah andriani menjadi contoh bahwa penyuluh agama tidak hanya menyampaikan ajaran, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang nyata di masyarakat.
Tinggalkan Balasan