INIJAMBI.COM – Persidangan dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kian membuka lapisan praktik gelap pengelolaan proyek bernilai miliaran rupiah.

Rudi Wage Soeparman, terdakwa yang berperan sebagai perantara (broker), mengungkap penyerahan uang tunai dalam jumlah besar serta dugaan pengondisian proyek saat diperiksa di hadapan majelis hakim, Selasa (28/4/2026).

Di ruang sidang, Rudi memaparkan adanya penyerahan uang Rp1 miliar dalam sebuah koper di Hotel Jayakarta, Jakarta. Uang tersebut diserahkan kepada Hendra, yang disebut sebagai kakak kandung Varial Adhi Putra.

“Saya melihat langsung. Saya periksa, jumlahnya Rp1 miliar dan asli,” ujarnya tegas.

Menurut Rudi, penyerahan berlangsung pada April 2022 di area parkir hotel, sebelum koper dimasukkan ke dalam kendaraan. Ia mengaku turut memastikan proses itu bersama seorang bernama David.

Baca Juga:  Desak Polisi Berantas Narkoba, Ratusan Warga Tanjung Kumpeh Geruduk Polsek

Tak hanya itu, Rudi juga mengungkap aliran dana tambahan sebesar Rp700 juta dari seseorang bernama Firman, meski sumber dana tersebut tidak diketahuinya. Uang itu, kata dia, kembali mengalir kepada pihak yang sama untuk kepentingan Varial Adhi Putra.

“Di kamar, saya ambil ke kamar,” ucapnya, mengutip percakapan saat penyerahan berlangsung.

Lebih jauh, Rudi membeberkan dugaan skema pengondisian proyek senilai sekitar Rp65 miliar. Proyek itu disebut telah dipecah menjadi 17 paket pekerjaan lintas bidang, dari multimedia hingga perhotelan.

Ia mengaku menerima daftar paket lengkap dengan rincian sekolah dan pagu anggaran dari David, untuk kemudian ditawarkan kepada penyedia yang telah diarahkan.

“Total 17 paket. Sebagian saya tawarkan ke Firman, sisanya saya carikan penyedia lain,” katanya.

Baca Juga:  Praktek Ilegal di SPBU Rantau Rasau, Diduga Dibekingi Aparat

Namun dalam praktiknya, sejumlah paket justru dikerjakan pihak lain, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa lain dalam perkara ini.

Persidangan juga mengungkap pola aliran dana yang sistematis. Rudi menyebut melakukan sejumlah transfer, di antaranya Rp165 juta kepada David dan Rp100 juta atas permintaan Zainul Havis melalui rekening pihak ketiga.

Selain transfer, pemberian tunai juga terjadi berulang. Rudi mengaku beberapa kali menyerahkan uang antara Rp25 juta hingga Rp50 juta kepada Zainul Havis, termasuk dalam momen pembahasan perubahan anggaran.

Fakta lain yang mencuat, terdapat pemberian Rp130 juta kepada pihak yang terkait dengan pejabat dinas, serta aliran dana ratusan juta rupiah dari penyedia proyek.

Baca Juga:  Bangun Budaya Berkendara Aman, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Safety Riding untuk Ojol

Rangkaian kesaksian tersebut memperlihatkan indikasi kuat adanya pengaturan proyek dan distribusi dana yang terstruktur, melibatkan sejumlah pihak lintas peran.

Sebagai catatan, dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan peralatan praktik siswa SMK di berbagai daerah di Jambi.

Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah terdakwa yang juga memberikan keterangan, yakni Zainul Havis selaku mantan Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan (pemilik PT Indotec Lestari Prima), Endah Susanti (pemilik PT Tahta Djaga Internasional), serta Rudi Wage Soeparman sebagai perantara proyek.(*/inj)