Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Orang Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Sebagai Tersangka

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

inijambi.com, Jakarta – Pasca ricuh, setidaknya sebanyak 19 orang demonstran ditetapkan sebagai tersangka atas kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR saat demo tolak revisi Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

“Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat, (23/8/2024).

Ade Ary menjelaskan satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan.

“Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara, ” ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Kemudian 18 tersangka lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas sehingga dijerat pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti,” kata Ade Ary.

Ade Ary juga menyebutkan dari 301 demonstran yang ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Namun tinggal satu demonstran yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan (dilakukan penahanan),” katanya.(*)

Baca Juga:  Tak Main-main, Pemprov Jambi Tegas Terhadap Mobilitas BB
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Dapat Bantuan Dumisake, Warga Tanjab Timur Ucapkan Terima Kasih Kepada Al Haris Gubernur Jambi 
Tak Main-main, Pemprov Jambi Tegas Terhadap Mobilitas BB
Sebanyak Puluhan Truk BB Terpaksa Dilakukan Penilangan Karena Tak Ikuti Ingub Jambi
Strategi LARIS Akan Mampu Atasi DIMINTA
Dinyatakan Lengkap oleh KPU, Pasangan Laris Resmi Mendaftar di KPU Tanjabtim
Ketika Sang Penantang (Romi-Sudirman) Memasuki Arena Pilgub Jambi 2024
DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024
Perdana, Bahlil Hari ini Umumkan Rekomendasi Golkar Untuk Cakada

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 17:35

Dapat Bantuan Dumisake, Warga Tanjab Timur Ucapkan Terima Kasih Kepada Al Haris Gubernur Jambi 

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11:15

Strategi LARIS Akan Mampu Atasi DIMINTA

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:17

Dinyatakan Lengkap oleh KPU, Pasangan Laris Resmi Mendaftar di KPU Tanjabtim

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:06

Ketika Sang Penantang (Romi-Sudirman) Memasuki Arena Pilgub Jambi 2024

Minggu, 25 Agustus 2024 - 13:56

Perdana, Bahlil Hari ini Umumkan Rekomendasi Golkar Untuk Cakada

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:35

News!!! Akhirnya Romi Hariyanto Dapat Rekom Nasdem Untuk Pilgub Jambi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:29

Lepas Jalan Santai HUT Kemerdekaan, Sekda Minta Seluruh Komponen Turut Membangun Bangsa

Berita Terbaru

Berita

Strategi LARIS Akan Mampu Atasi DIMINTA

Jumat, 30 Agu 2024 - 11:15